Pasca Peristiwa di PT AKG Bahuga, Dua Personel Polisi Diperiksa Propam Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad--
BACA JUGA:Ada 10 Lembaga yang MoU dengan MPP Digital Tubaba
Dari hasil SKCK Catatan Kepolisian Pelaku berinisial A, pernah berurusan dengan hukum sebagaimana laporan polisi nomor LP/B-109/IV/2019/LPG/RES WK/ SEK BUAY BAHUGA, tanggal 12 April 2019, melakukan pencurian buah Kelapa Sawit sebanyak 250 tandan di PT AKG Bahuga, dan dilaporkan oleh pegawai atas nama PS, dan terhadap Pelaku berinisial A di Vonis oleh Hakim dan mendapatkan sanksi hukuman selama satu tahun sepuluh bulan.
Pandra, berharap dengan adanya kejadian atas peristiwa tersebut, kepada seluruh pihak, agar dapat memahami atas situasi yang sebenarnya terjadi, serta dapat menahan diri serta dapat menjelaskan kepada semua pihak, dan tidak meyebarkan berita Hoax,
"Dan mohon bantuan serta Kerjasama kepada para Tokoh-2 Informal seperti Para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda & Masyarakat, beserta seluruh Komponen Pemangku Kepentingan yang ada di Wilayah Kab Waykanan untuk dapat saling bersinergi, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: