Pj Bupati Tulang Bawang dan Kajari Tanda Tangan MoU, Cek Isi Perjanjian Kerjasamanya

Pj Bupati Tulang Bawang dan Kajari Tanda Tangan MoU, Cek Isi Perjanjian Kerjasamanya

Pj Bupati Tulang Bawang dan Kajari menandatangani perjanjian bersama-Dinas Kominfo Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Devi Freddy Muskitta menandatangani perjanjian kerjasama.

Perjanjian kerjasama kedua belah pihak diharapkan mampu meningkatkan sinergitas pemerintah daerah dengan korps adhyaksa tersebut. 

Pada momen tersebut, Pj Bupati menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejari Tulang Bawang bertujuan untuk meningkatkan proses pengadministrasian agar semakin baik dan sesuai dengan regulasi yang ada. 

Selain itu, target capaian yang sudah ditentukan kedua belah pihak dapat diraih dengan baik pula.

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan, 13 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kota Agung Positif Narkoba

"Sinergitas ini sangat baik dan positif. Nota kesepakatan ini bertujuan agar proses administrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang bawang dapat dijalankan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada," ungkap Pj Bupati, Rabu 1 Februari 2023.

Sementara itu, Kajari Tulang Bawang mengatakan bahwa Kejaksaan akan melakukan upaya optimal dalam membantu penegakan hukum di Kabupaten Tulang Bawang 

"Kami akan belajar dari pengalaman yang sudah ada agar pendampingan hukum dapat berjalan dengan baik dan maksimal," terang Devi Freddy Muskitta. 

Bahkan, Kajari menegaskan akan turun langsung melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

BACA JUGA:Rutan Kota Agung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan

"Apa yang menjadi bagian dari tupoksi kami akan berjalan dengan baik dan optimal. Dengan harapan dapat memberikan kontribusi yang baik dan berharga selama mengabdi di Tulang Bawang," ungkap Kajari. 

Tidak lupa, Kajari juga mengharapkan bantuan Pj Bupati Tulang Bawang agar membantu memfasilitasi, sehingga jika terjadi permasalahan dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: