Hasil Pemeriksaan, 13 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kota Agung Positif Narkoba

Hasil Pemeriksaan, 13 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kota Agung Positif Narkoba

Kepala kesatuan pengamanan rutan dan Satresnarkoba Polres Tanggamus saat penandatanganan berita acara penyerahan barang bukti di Rutan Kelas IIB Kota Agung. FOTO HUMAS RUTAN KOTA AGUNG --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari hasil pemeriksaan tes urine dan pendalaman yang dilakukan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Agung terungkap ada 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) positif narkoba. 

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Agung Benny Muhammad Saefulloh mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi kalau ada narkoba di dalam rutan. 

”Pada saat kami dalami, ada beberapa orang WBP yang dicurigai. Selanjutnya mereka diperiksa, baik secara verbal maupun tes urine,” kata Benny Muhammad Saefulloh dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Rabu 1 Februari 2023. 

Awalnya, ada lima orang yang diperiksa dan hasilnya semua positif narkoba. Selanjutnya dilakukan  pengembangan dan tes urine.

BACA JUGA: Rutan Kota Agung Ungkap Penyelundupan Narkoba, Sita BB Paket Sabu dan Ekstasi

Hasilnya, delapan warga binaan pemasyarakatan positif narkoba. 

"Jadi total ada 13 WBP positif narkoba,” sebut Benny. 

Selain pemeriksaan tes urine dan wawancara verbal, petugas rutan juga melakukan penggeledahan di kamar narapidana. 

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas Rutan Kelas IIB Kota Agung menemukan barang bukti diduga sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di tempat penyimpanan pakaian.

BACA JUGA: 10 PTKIN Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2023, Ada Dari Pulau Sumatera 

Atas penemuan barang bukti tersebut, lanjut Benny, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Tanggamus

"Alhamdulillah, Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung datang ke rutan. Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk BB yang ditemukan tersebut. Siapa yang mengirimnya ke rutan dan bagaimana cara masuknya," urai Benny. 

Dari kegiatan pemeriksaan tersebut didapat informasi siapa yang mengantar barang tersebut ke Rutan Kelas IIB Kota Agung. 

”Atas informasi itu, Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung melakukan pengejaran. Dan Alhamdulillah  berhasil ditangkap,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: