Rutan Kota Agung Ungkap Penyelundupan Narkoba, Sita BB Paket Sabu dan Ekstasi
Kepala kesatuan pengamanan rutan dan Satresnarkoba Polres Tanggamus saat penandatanganan berita acara penyerahan barang bukti di Rutan Kelas IIB Kota Agung. FOTO HUMAS RUTAN KOTA AGUNG --
TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung berhasil mengungkap penyelundupan narkoba ke dalam rutan, Senin 30 Januari 2023.
Sesaat setelah mendapatkan informasi dari tim intelijen rutan, Kepala Rutan Benny M. Saefulloh dan jajaran pengamanan bergerak cepat merazia blok hunian yang diindikasi terjadi penyalahgunaan narkoba.
Hasilnya, tim berhasil menemukan paket diduga sabu dan pil ekstasi.
BACA JUGA: Resmi! Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi Per 1 Februari 2023, Ini Rincian Terbarunya
BACA JUGA: Pasca Peristiwa di PT AKG Bahuga, Dua Personel Polisi Diperiksa Propam Polda Lampung
Menindaklanjuti hasil temuan, tim segera melakukan pengamanan barang bukti dan melakukan pemeriksaan kepada warga binaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut.
Dari pemeriksaan awal, diperoleh pengakuan bahwa barang tersebut diselundupkan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial MAD.
"Saya mengapresiasi kinerja jajaran atas terungkapnya penyelundupan barang haram ini," kata Benny.
BACA JUGA: Daftar 49 Lokasi SPBU Subsidi Tepat Per 1 Februari 2023
BACA JUGA: Begini Aturan Pemberian TPP ASN 2023
Menurut dia, temuan tersebut merupakan bukti nyata bahwa Rutan Kelas IIB Kota Agung komitmen untuk perang melawan peredaran narkoba.
"Kami tidak akan menolelir sedikitpun warga binaan yang terlibat narkoba. Sama halnya dengan petugas. Dengan tegas kami tekankan tidak akan ada ampun bagi mereka yang terlibat narkoba," tegas Benny.
Guna mempercepat proses penyidikan, Benny juga langsung memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk pengembangan.
BACA JUGA: Catat! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Gratis, Cek Link Resmi dan Aturannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: