KONI Lampung Keluarkan Surat Pembatalan Rekomendasi Musprov FORKI Lampung

KONI Lampung Keluarkan Surat Pembatalan Rekomendasi Musprov FORKI Lampung

Forum penyelemat Forki Lampung saat membuat laporan ke Kejati Lampung. Foto anca--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua KONI Lampung Yusuf Barusman mengeluarkan surat pembatalan rekomendasi terkait hasil musyawarah provinsi (Musprov) Federasi Olahraga Karate-do (FORKI) Lampung 2022-2026 yang memilih Hannibal sebagai ketua. 

Dari surat yang diterima Radar Lampung, surat pembatalan rekomendasi KONI Lampung itu ditandatangani Ketum KONI Lampung, Yusuf Barusman pada 6 Januari 2023.

Yusuf Barusman beralasan surat rekomendasi yang ditandatangani Sekum KONI Lampung, Subeno pada 29 Desember 2022 tidak sah. Alasannya karena surat itu tidak atas sepengetahuan dirinya.

"Sehubung dengan telah keluarnya Surat Kepengurusan Pengurus Provinsi Federasi Olahraga Karate-do dari KONI Lampung No.B.278/KONI-LPG/XII/2022 tertanggal 29 Desember 2022 yang ditandatangani Sekum Subeno dengan mengatasnamakan Ketua Umum KONI Lampung, maka saya bertanda tangan di bawah ini Ketua Umum KONI Lampung menyatakan surat rekomendasi kepengurusan Pengprov FORKI Lampung tersebut di atas tidak sah," sebutnya.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Dapat Penghargaan Lencana Abdi Ekonomi Desa

"Karena diterbitkan tanpa sepengetahuan saya dan tanpa mekanisme di internal KONI Lampung," sambung Yusuf Barusman di surat itu. Karena itu, Yusuf Barusman meminta agar PB FORKI mengabaikan surat rekomendasi yang sebelumnya sudah dikirim.

Saat dikonfirmasi, Yusuf Barusman Ketum KONI Lampung membenarkan surat pembatalan rekomendasi itu.

"Ya benar, membatalkan surat rekomendasi yang dikeluarkan sebelumnya karena tidak sesuai prosedur," kata Barusman melalui pesan WhatsApp Kamis 2 Februari 2023.

Ia mengatakan surat itu keluar tanpa prosedur yang berlaku. "Dan saya juga tidak tahu ada Musprov FORKI," tutupnya.

BACA JUGA:Hore!! BPJS Ketenagakerjaan Bisa Pinjam Uang Mendesak, Cek Syaratnya di Sini

Ketua Forum Penyelemat FORKI Lampung Ulul Azmi Soltiansa mengatakan, surat itu dikirimkan ke PB FORKI.

Sepengetahuannya, surat itu sudah dibahas di PB FORKI. Seharusnya kata Ketua Pengprov Institusi Karate-do Indonesia (INKAI) Lampung ini, surat itu ditandatangani ketua umum KONI langsung.

"Mestinya rekomendasi ketua FORKI itu ditandatangani ketua umum pak Yusuf Barusman. Tetapi ditandatangani sekretaris KONI disampaikan ke PB Forki. Pak Yusuf Barusman sudah merapatkan dan memutuskan pembatalan rekomendasi yang ditandatangani sekretaris. Dan mencabut surat rekomendasi itu," jelasnya, Kamis 2 Februari 2023.

Ia mengatakan, dengan KONI Lampung tidak mengeluarkan surat rekomendasi, organisasi FORKI Lampung kata Ulul Azmi tidak bisa berjalan. "Kalau KONI tidak mengeluarkan SK, artinya FORKI Lampung artinya tidak bisa mengikuti perhelatan di KONI," ucapnya.

BACA JUGA:Warga Palembang dan Medan Ini Beruntung Bawa Pulang Motor Matic dari Program Sobek Berhadiah Federal Oil

Ia berharap dengan pembatalan hasil Musprov 2022 itu, PB FORKI merespon dengan memerintahkan agar FORKI Lampung mengadakan Musprov ulang.

Di sisi lain, Pengacara Forum Penyelamat FORKI Lampung Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya sebagai pengacara telah membuat laporan polisi (LP) di Polda Lampung dengan dugaan adanya penyalahgunaan keuangan di FORKI Lampung terkait LKPJ 2018-2022.

"Ini sebagai suatu perbuatan melawan hukum dalam hal ini adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) uang rakyat," kata Sopian.

Ia mengatakan, maka dari itu pihaknya sebagai kuasa hukum akan mengawal dan menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA:Pohong Tumbang, Jalinbar Pesisir Barat Macet Total, Ini Kondisi Terkini

"Kami mempunyai agenda dalam waktu dekat untuk bertemu dengan Kapolda Lampung untuk meminta ditangani secara khusus kasus Fokri Lampung ini," kata Sopian.

"Dugaan penyelewengan dana hibah di FORKI Lampung sekitar sebesar Rp 15 miliar, dan itu tidak ada laporan LKPJ dari 2018-2022," kata Sopian.

Ia meyakini bila dari sisi pidana ini bisa terbukti. "Kami memiliki bukti dan akan kami serahkan kepada penyidik Polda Lampung," kata Sopian.

Ia mengatakan, pihaknya sebagai pelapor telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung sepekan setelah membuat laporan untuk dilakukan klarifikasi.

BACA JUGA:Kejari Tanggamus Selesaikan Kasus Penadahan Dengan Restorative Justice, Tiga Tersangka Dibebaskan

"Kami selaku pelapor juga dipanggil yakni pak Indra dan Siswoyo, ada 13 pertanyaan dari bang Indra yang ditanyakan seputar anggaran," kata Sopian.

Sementara itu, Ketua FORKI Lampung terpilih periode 2022-2026 Hannibal mengatakan, ia tidak tahu kalau KONI Lampung membatalkan surat rekomendasi dirinya sebagai ketua FORKI Lampung masa bakti 2022-2026.

"Kalau saya terserah sajalah, biar saja ini semua wewenang dari PB FORKI," kata Hannibal kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Ia mengatakan, selama ini teken kegiatan apapun sekum Koni Lampung Subeno yang menandatangani dan tidak pernah Ketua Umum KONI Lampung yang menandatangani.

BACA JUGA:Dekan FH Unila Akui Dapat Titipan Calon Mahasiswa Dari Dosen dan Mantan Bupati

"Selama ini rekomendasi sekum Subeno yang teken (tanda tangan), kalau pak ketua KONI Yusuf tidak menyetujui ini mungkin karena ada sesuatu," kata Hannibal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: