Tiga Hari, Terjaring 154 ODOL
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Bambang Sumbogo.--
RADARLAMPUNG.CO.ID-Persoalan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) masih mendominasi di Lampung. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan operasi yang dilakukan tiga hari di Lampung Selatan berhasil menjaring 154 kendaraan ODOL.
"Iya memang kendaraan ODOL ini masih sangat banyak ditemukan. Bahkan beberapa waktu lalu kami melakukan penindakan di Pasir Putih dan Tanjungbintang, Lampung Selatan itu kita berhasil menjaring 154 kendaraan dalam tiga hari," beber Bambang.
Menurut Bambang jumlah itu sangat banyak. Pada musim libur Natal dan Tahun Baru 2023 kemarin juga, pihak ASDP melarang truk dengan muatan lebih dari 50 ton untuk menyebrang.
Apalagi pada libur Nataru, arus ombak cukup tinggi. Setidaknya dua kendaraan dinyatakan tenggelam saat melakukan bongkar muat di Pelabuhan Merak, Banten.
BACA JUGA:Isu Penculikan Anak di Tanggamus, Ini Faktanya
"Usai kejadian ada truk ramp door nya patah pada saat mau bongkar muat, itu sudah diminta ASDP dibatasi. Jadi truk yang muatannya diatas 50 ton tidai diizinkan menyebrang. Sampai sekarang juga masih dilakukan untuk kendaraan yang memiliki muatan lebih dari 55 ton," lanjutnya.
Karena masih maraknya ODOL, Dishub Provinsi Lampung juga terus melakukan penindakan. Hal ini agar pelaku mendapatkan efek jera.
"Kami terus lakukan upaya, salah satu nya dengan memotong dimensi, dan mengurangi ketinggian muatan truk itu," tambah Bambang.
Sambil menunggu ketetapan pemerintah dalam menetapkan zero ODOL, Bambang menghimbau para pengusaha untuk mengikuti aturan dalam pengangkutan barang.
BACA JUGA:Melesat! Transaksi Agen BRILink Nyaris Tembus Rp 1,3 Kuadriliun di Tahun 2022
"Karena bukan hanya berbahaya bagi para pengendara, baik sopir truk tersebut, masyarakat umum juga terancam. Kemudian kerusakan jalan juga, truk ODOL ini menurut Kemen PUPR penyumbang kerusakan jalan sampai Rp43 triliun per tahun," katanya.
Karenanya Pemrov Lampung mulai berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengedepankan tilang pada kendaraan yang dinilai masuk kategori ODOL. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: