Kejari Tanggamus Selesaikan Kasus Penadahan Dengan Restorative Justice, Tiga Tersangka Dibebaskan

Kejari Tanggamus Selesaikan Kasus Penadahan Dengan Restorative Justice, Tiga Tersangka Dibebaskan

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi melepaskan rompi tahanan yang dikenakan tersangka kasus penadahan Yoga Libiya (20), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka. FOTO DOKUMEN KEJARI TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menghentikan penuntutan berdasar keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) untuk tiga tersangka kasus penadahan ponsel curian.

Kini ketiga tersangka sudah kembali kepada pihak keluarga masing-masing.

Suasana haru menyelimuti proses pembebasan ketiga tersangka. Ditandai pelepasan rompi tahanan yang dilakukan Kepala Kejari Tanggamus Yunardi.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Pekon Sukaraja, Semaka dan Lemon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, disaksikan warga, orang tua dan kepala pekon, Kamis 2 Februari 2023. 

BACA JUGA: Dekan FH Unila Akui Dapat Titipan Calon Mahasiswa Dari Dosen dan Mantan Bupati

Usai rompi tahanan dilepas, tersangka dan keluarga korban saling bersalaman. Ketiga tersangka terlihat meneteskan air mata.

Pelepasan atau pemulangan ketiga tersangka kasus kejahatan yang diatur dalam pasal 480 KUHP ayat 1 ini berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : B-138/L.8.19/Eoh.2/01/2023 untuk Jaka Irfandi (25) dan Muhammad Hasyah (33), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo.

Kemudian Surat Nomor : B-139/L.8.19/Eoh.2/01/2023 untuk tersangka atas nama Yoga Libiya (20), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka.

Yunardi memberi penjelasan kepada masyarakat terkait kebijakan Restorative Justice atau penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban, kepala pekon atau desa, tokoh adat, agama dan masyarkat secara bersama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

BACA JUGA: Marak Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Kapolres Lampung Timur untuk Masyarakat

"Penerapan RJ dalam suatu perkara harus memenuhi persyaratan," kata Yunardi.

Pertama, tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan denda dan hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun. 

Syarat ketiga, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Terakhir, terjadi perdamaian dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian.

Yunardi juga menyatakan, Kejari Tanggamus dalam setahun terakhir sudah tiga kali melaksanakan penghentian tuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: