Kejari Tanggamus Selesaikan Kasus Penadahan Dengan Restorative Justice, Tiga Tersangka Dibebaskan

Kejari Tanggamus Selesaikan Kasus Penadahan Dengan Restorative Justice, Tiga Tersangka Dibebaskan

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi melepaskan rompi tahanan yang dikenakan tersangka kasus penadahan Yoga Libiya (20), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka. FOTO DOKUMEN KEJARI TANGGAMUS --

BACA JUGA: Bupati Tanggamus Dorong Petani Gunakan Teknologi dan Inovasi Pertanian

"Dalam waktu dekat, kami akan meresmikan Rumah Restorasi Justice yang ada di seluruh pekon di Kabupaten Tanggamus. Jumlahnya ada 298 rumah RJ yang rencananya akan diresmikan oleh bapak Kajati Lampung," sebut dia.

Sebelumnya sudah lebih dulu diresmikan rumah RJ yang diberi nama Lamban Adem di Pekon Dadi Rejo, Kecamatan Wonosobo.

Ia berharap, saat sudah ada sarana rumah RJ, warga bisa mengambil keputusan dan mencari solusi yang adil untuk tindak pidana ringan. 

"Jadi jangan sedikit-sedikit laporan ke polisi dan diproses secara hukum. Kalau masih bisa diselesaikan dengan baik dengan adanya solusi perdamaian dari kedua belah pihak (korban dan pelaku) kenapa tidak. Asalkan tidak ada yang merasa dirugikan dan semua yang terlibat setuju untuk berdamai," pungkas Yunardi. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: