Pendaftaran Sudah Dibuka, Simak Metode Pelatihan Kartu Prakerja 2023

Pendaftaran Sudah Dibuka, Simak Metode Pelatihan Kartu Prakerja 2023

Skema Normal Metode Pelatihan Program Kartu Prakerja 2023. FOTO NET--

BACA JUGA: Ini Tips Agar Tidak Terkena Modus Penipuan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

Hal yang membedakan pelatihan program kartu prakerja 2023 ini tidak lagi dilaksanakan secara full online. Namun sudah mulai dilakukan secara offline.

Untuk pelatihan yang dilakukan lewat online, pihak Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja bakal menerapkan sistem pelatihan berbentuk webinar secara langsung dan tidak lagi berbentuk video.

Standar waktu minimal dalam mengikuti pelatihan ikut ditambah. Dari awalnya enam jam, sekarang menjadi lebih panjang yakni 15 jam.

Panjangnya waktu pelatihan tersebut bertujuan agar memastikan bahwa ilmu yang didapatkan peserta program Kartu Prakerja 2023 ini bisa lebih berkualitas dan menyeluruh.

BACA JUGA: Biar Paham! Ini Beda Kartu Prakerja Skema Normal dan Sebelumnya

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja melalui postingan terbaru akun Instagram @prakerja.go.id menyebut, durasi pelatihan selama 15 jam merupakan total jumlah minimal dari pelatihan tersebut.

Artinya, bukan 15 jam pelatihan dalam sehari. Di mana, durasi paling lama jam pelatihan kartu prakerja 2023 dalam sehari, untuk jam pelatihan luring (offline) memiliki durasi maksimal pelatihan delapan jam per hari.

Kemudian pelatihan melalui daring (online) durasi maksimal jam pelatihannya adalah maksimal tiga jam per hari.

Pemerintah telah menyiapkan pelatihan kartu prakerja gelombang 48 secara offline yang akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan wilayah yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA: Saldo Pelatihan Naik, Keterampilan Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 Akan Dipertajam

Selanjutnya pelatihan kartu prakerja tahun 2023 tahap pertama akan dilaksanakan di 10 Provinsi.

Daftar 10 Provinsi Lokasi Pelatihan Prakerja Tahun 2023

1. Sumatera Utara.

2. DKI Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: