Pelimpahan Tahap Dua, Kejari Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Insentif Petugas PKH dan BNPT

Pelimpahan Tahap Dua, Kejari Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Insentif Petugas PKH dan BNPT

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi Hasan. (Foto Dok. Radarlampung.co.id) --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan penyelewengan dana insentif bagi petugas Program Keluarga Harapan (PKH) dan petugas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 dari penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung. 

Penyidik membawa Siti Komiyati PNS di Dinas Sosial (Dinsos) Bandar Lampung bersama barang bukti untuk dihadirkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaaan Negeri Bandar Lampung, Senin 6 Februari 2023. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tahap dua.

"Ya hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua, dari penyidik Polresta Bandar Lampung atas tersangka Siti Komiyati," kata Kajari Helmi Hasan, Senin 6 Februari 2023. 

BACA JUGA:Minyakita Langka, Kapan 450 ribu Ton Dari Kemendag Bakal Sampai di Lampung?

Saat dilakukan pelimpahan tahap dua, Siti Komiyati kata Helmi dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengecekan administrasi sebelum dilakukan penahanan.

Dari pemeriksaan, Siti Komiyati dinyatakan sehat. "Jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka (Siti Komiyati) selama 20 hari ke depan," sambung Helmi. 

Selanjutnya, kata Kajari Helmi, jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. "Secepatnya berkas segera kita limpahkan ke pengadilan," tandasnya. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandar Lampung Hasan Basri menambahkan, kasus dugaan penyelewengan insentif petugas program PKH dan BPNT Bandar Lampung bermula ketika sebanyak 173 petugas di dua program tersebut mendapat insentif sebesar Rp940 ribu (sudah dipotong pajak).

BACA JUGA:Lokasi Angels Wing Lampung Dekat Dengan Lokasi Pembangunan Masjid Raya, Begini Kata Gubernur

Insentif diberikan Dinsos Bandar Lampung setiap dua bulan sekali. 

Selanjutnya, Dinsos Bandar Lampung mengusulkan pencairan kepada BPKAD Bandar Lampung untuk pembayaran Maret dan April 2020 sebesar Rp327 juta.

Kemudian insentif ditransfer ke rekening Dinsos Bandar Lampung.

Pada 19 Mei 2020, Siti Komiyati yang merupakan bendahara pengeluaran Dinsos Bandar Lampung kemudian mencairkan dana sebesar Rp159 juta di Bank Lampung dengan menggunakan cek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: