Pelimpahan Tahap Dua, Kejari Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Insentif Petugas PKH dan BNPT
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi Hasan. (Foto Dok. Radarlampung.co.id) --
BACA JUGA:Soal Pencalonan Ketua KONI Lampung, Arinal Tegaskan Maju Atas Permintaan Bukan Ambisi
Tetapi dana itu justru diduga digunakan Siti Komiyati untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan sisanya Rp91 juta disimpan di brankas Dinsos Bandar Lampung.
Ternyata PPK di program tersebut mengetahui bila SP2D dari BPKAD sudah terbit. Namun, Siti Komiyati berkilah bila dana insentif untuk petugas program PKH dan BPNT belum ia cairkan.
Setelah ditelisik Dinsos Bandar Lampung, Siti Komiyati telah menggunakan dana insentif PKH dan BPNT sebesar Rp 243 juta.
Siti Komiyati kemudian meminta maaf dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemprov Lampung Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam perjalanan, ia hanya mampu mengembalikan dana insentif program PKH dan BPNT yang diduga ia selewengkan sebesar Rp 71 juta.
"Tersangka dikenakan pasal 3 juncto pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Hasan Basri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: