Mantan Kabid TIK Polda Lampung Beri Rp 150 Juta ke Karomani untuk Gedung LNC
Kombes Joko Sumarno memberikan kesaksian untuk terdakwa Karomani.- Foto Anca/Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Beraksi Siang Bolong, Pencuri Gasak Laptop Mahasiswa Itera
Jaksa KPK kemudian mencecar Kombes Joko Sumarno, berapa nominal uang yang diberikan kepada Karomani.
Mantan Dirkrimsus Polda Banten ini kemudian mengungkapkan bila ia memberi sumbangan untuk gedung LNC Rp 150 juta.
"Kami menyumbang Rp 150 juta," jawab Joko Sumarno. Uang itu ia serahkan kepada Karomani di rumahnya.
Uang Rp150 juta itu, kata Joko Sumarno, sudah ia siapkan jauh-jauh hari. "Uang itu kami tabung dan sudah kami persiapkan," kata Joko Sumarno.
Jaksa KPK kemudian memperlihatkan foto barang bukti uang dari Joko Sumarno yang disita KPK dari Karomani.
Ada pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Dalam foto itu terlihat ada nama Amelita. Ketua majelis hakim Lingga Setiawan kemudian mengkonfirmasi siapa Amelita itu.
"Siapa Amelita? Apa saudara menerima titipan dari Amelita? Kalau iya nanti dikembangkan," tanya ketua majelis hakim Lingga Setiawan.
Kombes Joko Sumarno mengatakan bahwa ia tak tahu siapa Amelita itu.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Ditangkap, BB Ditemukan di Atap Teras
Hakim bertanya apakah Joko Sumarno juga menerima titipan dari Amelita, ia mengatakan tidak.
"Tidak yang mulia," tutur Mantan Kapolres Jeneponto ini.
Hakim Edi Purbanus kemudian memberikan nasihat kepada Kombes Joko Sumarno agar tidak kembali melakukan perbuatan itu kembali.
Edi Purbanus berharap agar kehadiran Joko Sumarno sebagai saksi bisa membuat perkara ini terang benderang.
BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Pada Anak Ada Lagi, Kemenkes Minta Pemda Pantau di Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: