Ditinggal Penghuni, Pencuri Ini Gasak Barang Korban

Ditinggal Penghuni, Pencuri Ini Gasak Barang Korban

Anggota Polres Lampura, saat melakukan olah tempat kejadian perkara kediaman korban--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pencurian yang terjadi pada Bulan Juli 2022 lalu, menimpa korbannya Nurhayati (37) warga Jalan Bukit Pesagi Kelurahan Kota-alam Kecamatan Kotabumi Selatan Lampura.

Tersangka diketahui berinisial AD (29) warga Jalan Gotong- Royong Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, dari padanya petugas menyita barang milik korban berupa 1 (satu) unit Televisi tabung merk Mitochiba warna silver.

AD dibekuk tim TEKAB 308 saat berada di rumah rekannya di belakang Masjid Islamic center Kotabumi, Selasa 7 Februari 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail kepada Radarlampung.co.id, Rabu 8 Februari 2023.

BACA JUGA:Sosok Pemuda Baik, Hingga Berencana Menikah Bulan April

Kejadian pencurian itu, kata AKP Eko, terjadi pada Minggu 22 Juli 2022 tahun lalu. Saat rumah ditinggal oleh penghuni karena berobat ke Jakarta dan baru dilaporkan pada 23 Januari 2023.

Setelah korban menerima laporan dari seseorang yang bernama Sri (saksi). Korbanpun menghubungi saudaranya (kakak) Nuraini untuk memeriksa kondisi rumah dan ternyata kondisi pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.

"Sejumlah barang yang ada berupa Tv tabung merk Mitochiba, 1(satu) buah kompor gas merk Rinai, Pompa air merk National dan Magicom cosmos telah raib digondol maling, oleh saksi Nur kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Lampura," ungkapnya.

Dengan serangkaian penyelidikan dan informasi yang didapat, tersangka AD berhasil di ketahui identitas dan keberadaanya, selanjutnya di ringkus Tim TEKAB 308, selanjutnya pelaku langsung di amankan ke Mapolres Lampura.

BACA JUGA:Penangkapan Bandar Sabu, Polisi Sita 7 Paket Siap Edar

Saat ini, tersangka tengah dilakukan pemeriksaan, barang bukti yang di sita berupa 1 (satu) unit Televisi tabung merk Mitochiba warna silver. 

"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Kita curigai adanya TKP lain dan pelaku lainnya yang berhasil di ungkap," tutupnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: