Penangkapan Bandar Sabu, Polisi Sita 7 Paket Siap Edar

Penangkapan Bandar Sabu, Polisi Sita 7 Paket Siap Edar

Anggota Polsek Kotabumi, berhasil meringkus dua tersangka bandar sabu-sabu.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, berhasil meringkus dua tersangka penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu, sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu 15 Januari 2023.

Penangkapan bandar sabu itu, dipimpin langsung Kapolsek Kotabumi Kota, IPDA Sulyadi meringkus dua tersangka diantaranya Gunawan (50) dan Yuda Pratama (18).

Keduanya warga Jl.Raden Intan tanah miring Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura). 

"Kedua kita amankan berikut barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket siap edar," ujar IPDA Sulyadi, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, Minggu 15 Januari 2023.

BACA JUGA:Cek di Sini! Pemilik Kartu KIS PBI Bisa Langsung Ambil Bantuan BLT Sembako 2023

Sebelumnya, kata dia, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di Jl.Kapten Mustofa Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kemudian anggota polsek Kotabumi Kota meneruskan informasi tersebut ke Kapolsek Kotabumi Kota, lalu Kapolsek, mengumpulkan team Opsnal Polsek Kotabumi, dan langsung berangkat ke lokasi diduga tempat transaksi narkoba tersebut berlangsung.

"Setelah di cek ke lokasi benar informasi tersebut terdapat 1 orang warga yang pada saat di periksa terdapat barang bukti 1 paket kecil sabu," kata Kapolsek.

Selanjutnya, anggota melakukan pemeriksaan di kediaman tersangka yang beralamatkan di Jl. Raden Intan Tanah Miring dan di temukan kembali sebanyak 6 paket kecil sabu.

BACA JUGA:Empat Pejabat PTP Pensiun Tahun Ini

"Barang bukti itu ditemukan di lemari. Yang mana barang bukti tersebut, berada dalam baju dalam posisi tergantung  memakai peniti. Barang bukti dan tersangka, lalu kita gendang ke Polsek Kotabumi," bebernya.

Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantara 7 paket sabu, 1 Hp android samsung, 1 Hp nokia wrn hitam.

Kemudian, uang tunai senilai Rp. 90.000, (sembilan puluh ribu rupiah), 1 buah baju wrn batik, 8 buah korek api, 1 buah kaca pirek, 9 buah pipet air mineral, dan 1 bungkus rokok merk Jagoan.

BACA JUGA:Catat ya, Penyakit Ini Tak Bisa Ditangani di RSUD Pringsewu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: