Terdakwa Tindak Pidana BOKB Dinas PPPA Dalduk dan KB Tanggamus Kembalikan Kerugian Negara

Terdakwa Tindak Pidana BOKB Dinas PPPA Dalduk dan KB Tanggamus Kembalikan Kerugian Negara

Terdakwa tindak pidana korupsi kegiatan bantuan operasional Keluarga Berencana ( BOKB) tahun anggaran 2020 - 2021 pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, mengembalikan kerugian Negara. --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa tindak pidana korupsi kegiatan bantuan operasional Keluarga Berencana ( BOKB) tahun anggaran 2020 - 2021 pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, mengembalikan kerugian Negara. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Yunardi didampingi Kasi Pidsus Wisnu Hamboro dan Kasi Intel Apriyono mengatakan, Keluarga atas nama terdakwa Edison pada Kamis 9 Februari 2023, telah menitipkan uang pengganti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Uang pengganti tersebut, sejumlah Rp 1.100.000.000, (satu miliar seratus juta rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap kegiatan BOKB pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020 - 2021.

BACA JUGA:Antisipasi Stabilitas dan Ketersediaan, Bulog Lampung Salurkan 3 Ton Beras ke Masyarakat

"Dalam perkara ini, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.551.654.762. Ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat daerah Pemerintah kabupaten Tanggamus Nomor : 700/112329/19/2022 tanggal 25 Juli 2022," ungkap Yunardi, Kamis 9 Februari 2022.

Menurutnya, Terdakwa disangka melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 ayat (1) , pasal 3 pasal 18 ayat ( 1) , pasal 12 huruf (e ) pasal 18 ayat (1) , pasal 11 Jo . Pasal 18 ayat ( 1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana , sebut Kajari.

BACA JUGA:Pertunjukan Othello Mahasiswa Teknokrat Berjalan Sukses

"Uang ini akan digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara sebagaimana putusan Majelis hakim terhadap perkara," ujarnya.

Apabila berdasarkan putusan tersebut nilai kerugian keuangan negara melebihi uang titipan, sambung Yunardi, maka tim eksekutor akan melakukan penagihan kembali terhadap diri terdakwa. 

Namun, apabila putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut nilai kerugian keuangan negara lebih sedikit dari uang yang dititipkan, maka tim eksekutor akan mengembalikan uang titipan tersebut kepada terdakwa ataupun keluarga yang mewakilinya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: