Tiga Hari, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Dari Kabupaten Tetangga, BB Sabu Siap Pakai

Tiga Hari, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Dari Kabupaten Tetangga, BB Sabu Siap Pakai

Polres Tulang Bawang menangkap pemuda penyalahguna narkotika jenis sabu asal Mesuji.-Humas Polres Tulang Bawang-

BACA JUGA:Antisipasi Stabilitas dan Ketersediaan, Bulog Lampung Salurkan 3 Ton Beras ke Masyarakat

Polisi mendapat informasi bahwa di Kampung Tunggal Warga sedang ada transaksi narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," kata AKP Aris, Kamis 9 Februari 2023.

Dari tangan pemuda ini, polisi menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, bungkus plastik klip kosong, pyrex, dan dua buah korek api gas.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Pertunjukan Othello Mahasiswa Teknokrat Berjalan Sukses

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: