Tiga Hari, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Dari Kabupaten Tetangga, BB Sabu Siap Pakai

Tiga Hari, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Dari Kabupaten Tetangga, BB Sabu Siap Pakai

Polres Tulang Bawang menangkap pemuda penyalahguna narkotika jenis sabu asal Mesuji.-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua pemuda penyalahguna narkotika jenis sabu dalam kurun waktu tiga hari.

Pelaku pertama yang ditangkap yakni Limei (26), warga Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Dia ditangkap pada Rabu 1 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. 

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. 

BACA JUGA:35 Ton Gabah Kering Panen Mampu Dihasilkan Kabupaten Metro Dalam Setahun

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Dari tangan pemuda tersebut, petugas menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dan kertas timah rokok warna merah untuk membungkus narkotika.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Terdakwa Tindak Pidana BOKB Dinas PPPA Dalduk dan KB Tanggamus Kembalikan Kerugian Negara

Berselang dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat 3 Februari 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. 

Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

Dia adalah Rama Hadi Saputra (19), warga Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penangkapan pelaku ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: