Ban Belakang Tronton Terlepas Sebabkan Lakalantas, Ternyata Uji KIR Mati Setahun

Ban Belakang Tronton Terlepas Sebabkan Lakalantas, Ternyata Uji KIR Mati Setahun

Dua saksi ahli dihadirkan jaksa di persidangan kasus lakalantas. Foto Anca--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terungkap di persidangan mobil truk tronton Mercedes Benz H 1589 FA milik PT Siba Surya yang dikemudikan terdakwa Waluyo, uji KIR telah mati satu tahun.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Tri Joko Sucahyo menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terlepasnya ban truk tronton yang menyeret Waluyo menjadi terdakwa.

Tiga saksi yang dihadirkan jaksa ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 9 Februari 2023 itu yakni Mulkan warga yang menolong saat korban Firman (34) bersama istrinya Maria Yunita (30) menjadi korban terlepasnya ban mobil truk tronton Mercedes Benz bernomor polisi H 1589 FA yang dikemudikan Waluyo.

Kemudian dua saksi ahli yakni Iwan petugas uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung dan Daniel Konery mekanik mobil.

BACA JUGA:90 Pengembang Ikuti Sertifikasi Kompetensi DPD REI Lampung

Mulkan dalam kesaksiannya mengatakan bila dirinya awalnya melihat Firman melintas menaiki motor bersama istri dan anaknya kala itu di Jl. Ir Sutami dari arah Panjang menuju Tanjungbintang.

"Saya sempat menegur dia, dia bilang mau ke gudang ambil mobil," kata Mulkan.

Setelah tiga menit dari ia melihat Firman,  tiba-tiba rekannya datang memberi tahu bila Firman kecelakaan. "Mang tadi yang negor mamang itu kecelakaan di depan," kata Mulkan di depan hakim.

Ia kemudian bergegas ke lokasi, benar saja. Saat itu Firman sudah terkapar di pinggir jalan dengan dua tangannya penuh darah.

BACA JUGA:Rekomendasi Ayam Geprek Terkenal di Bandar Lampung, Nomer 3 Favorit Mahasiswa

Tangan kanan Firman patah. "Yang laki (Firman) sudah nggak sadar," ungkapnya. Sedangkan Maria Yunita di depan warung dengan kondisi kaki kanan patah.

Mulkan mengatakan bila di lokasi ia melihat ban belakang tronton itu terlepas. "Saat mereka papasan, ban belakang yang terlepas itu itu mengenai motor Firman dan istrinya. Kalau anaknya selamat," ungkapnya.

Waluyo kata Mulkan sempat mengantarkan Firman dan istri ke Puskesmas Panjang. Tapi setelah itu menghilang.

Sedangkan Iwan petugas uji KIR Dishub Bandar Lampung mengatakan dari pemeriksaan mobil barang bukti perkara itu diketahui uji KIR masa berlakunya habis.

BACA JUGA:Menko PMK Minta Kades Terdapkan Wajib Lapor Tiga Bulan Sebelum Menikah

"Saya lihat dari buku KIR ternyata sudah mati satu tahun. Seharusnya uji KIR b berkala setiap 6 bulan sekali. Artinya mobil tersebut sudah dua kali tidak uji KIR," kata Iwan di hadapan hakim.

Uji KIR katanya penting dilakukan untuk mobil barang untuk menekan angka lakalantas sebagai mana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam uji KIR kata dia ada tiga aspek utama yang harus benar-benar dicek karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Pertama kata dia ban, kemudian rem dan ketiga adalah lampu-lampu. "Tiga item ini tidak bisa ditoleransi kalau salah satu diantaranya tidak bisa beroperasi," ungkapnya.

BACA JUGA:BPN Lamsel Serahkan 2 Sertifikat Tanah ke Unila, Ini Lokasinya

Khusus untuk ban, usia ban maksimal 5 tahun. "Baik kondisi terpakai atau tidak terpakai maksimal usia ban 5 tahun," ungkapnya.

Bila tidak ada KIR kata Iwan ada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU LLAJ.

"UU LLAJ ada sanksi pidana dan kurungan 2 bulan atau denda Rp5 juta kepada pemilik kendaraan. Pengemudi  dia harus mengecek surat menyurat. Kalau KIR mati harus lapor ke pemilik kendaraan," tandasnya.

Diketahui, Firman berharap keadilan atas kasus yang menimpanya.

BACA JUGA:Ramai Berita Vaksin Booster Kedua Berbayar? Begini Kata Kemenkes

Kecelakaan terlepasnya ban truk tronton pada 21 Oktober 2021 lalu, siang itu bahkan membuat rumah tangganya hancur.

Ia harus bercerai dengan Maria Yunita karena alasan ekonomi. Firman yang tidak bisa bekerja karena tangannya patah itu harus menjalani rawat jalan selama satu tahun. Hal itu membuat ekonominya terpuruk.

Firman awalnya hendak menuju gudang di Jl. Ir Sutami, kawasan pergudangan. Ketika di Jl. Ir Sutami, yang terkenal dengan tanjakan PJR, ia berpapasan dengan truk tronton gandeng Mercedes Benz bernomor polisi H 1589 FA yang datang dari arah berlawanan.

Tiba-tiba, saja ban belakang truk tronton tanpa muatan itu terlepas ketika persis  berada di sampingnya.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Kedai Ayam Geprek Terenak dan Terkenal di Bandar Lampung, No.1 Favorit Banget!

"Saya nggak ingat apa-apa, mata saya langsung gelap waktu itu. Bangun-bangun sudah di RS Urip Sumoharjo," cerita Firman.

Firman dan sang istri langsung dibawa warga sekitar. Dari pemeriksaan rumah sakit, Firman mengalami patah tulang tangan kanan dan retak di tulang rusuk. Sedangkan istrinya saat itu mengalami patah tulang paha kanan.

"Anak saya nggak apa-apa," ucapnya.

Ia kemudian mendapat santunan dari Jasa Raharja Rp40 juta untuk biaya berobat. Firman bercerita pasca kejadian sang sopir menghilang.

BACA JUGA:Fasilitas Olahraga di UIN Raden Intan Lampung, Bisa Kalian Datangi

Setelah tiga hari, ia melalui kakaknya Muhammad Ilham membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.

Setelah penyidikan Waluyo sang sopir ditetapkan tersangka, namun Waluyo buron dan ditetapkan DPO oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung. Waluyo akhirnya menyerahkan diri pada November 2022 silam.

Firman mengatakan pasca kecelakaan ban lepas itu, dirinya bersama istri menjalani rawat jalan selama setahun lebih. Hal ini membuat dirinya tidak bisa bekerja sebagai sopir.

"Jadi saya nganggur selama ini. Kerja juga nggak bisa tangannya sakit," ungkap pria bertato di tangan kanannya ini.

BACA JUGA:Lampung Barat Penghasil Biji Kopi, Yuk Cek Faktanya

Selama menjalani perawatan kata Firman tak ada pihak perusahaan dari tempat sopir itu bekerja memberikan bantuan materi ataupun imateri.

Bahkan karena uang asuransi dari jasa raharja habis untuk berobat, dirinya yang tak bekerja membuat ekonomi rumahnya mandek.

"Bahkan dua motor keluarga tergadai untuk ngobatin saya," paparnya. Hingga pada akhirnya, rumah tangga Firman berakhir.

"Saya sekarang sudah bercerai dengan istri saya gara-gara kecelakaan ini," ungkapnya. Ia berharap jaksa dan hakim sebagai harapan terakhirnya bisa memberikan tuntutan maksimal dan hukuman yang adil. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: