PNS di Tuba Titip Anak Kuliah di Kedokteran, Beri Rp 150 Juta

PNS di Tuba Titip Anak Kuliah di Kedokteran, Beri Rp 150 Juta

Evi Daryanti berjalan ke luar ruang sidang setelah diperiksa menjadi saksi atas kasus dugaan penerimaan suap mahasiswa baru jalur mandiri. Foto Anca--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang PNS di Tulangbawang (Tuba) juga ikut menitipkan anaknya kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila). 

Evi Daryanti, seorang PNS di Tuba mengaku memberikan uang Rp 150 juta kepada Budi Sutomo Kabiro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unila, Budi Sutomo saat anaknya hendak masuk Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022. 

Evi Daryanti menjelaskan, anaknya awalnya ingin masuk ke sekolah kedinasan, namun berubah pikiran dan ingin menjadi dokter.

Evi Daryanti kemudian menemui Budi Sutomo, teman lamanya ketika Budi Sutomo masih menjadi pegawai di Pemkab Tuba. Ia teringat Budi Sutomo kini bekerja di Unila. 

BACA JUGA:Terus Ciptakan Pertumbuhan Baru, Aplikasi Senyum Mobile Jadi Andalan Holding UMi

"Saya konsultasi gimana anak saya mau masuk kedokteran. Dia (Budi Sutomo) bilang belajar saja. Saya minta tolong siapa tahu nilai anak saya bisa masuk," ungkapnya saat ditanya jaksa penuntut umum KPK Muchamad Afrisal saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 14 Februari 2023. 

Saat pertemuan itu, Budi Sutomo mengatakan ada infak. "Saya ketemu dia bilang ada infak untuk NU gitulah," kata Evi Daryanti.

Ia kemudian menyerahkan uang infak yang diminta Budi Sutomo. "Satu minggu setelah pengumuman saya serahkan uangnya. Saya kasih Rp100 juta," jawab Evi Daryanti. 

Salah satu anggota tim penasehat hukum Heryandi kemudian bertanya perihal nominal uang. Di dakwaan jaksa, Evi Daryanti disebut menyerahkan uang Rp 150 juta.

BACA JUGA:Eva Dwiana Ingatkan Netralitas ASN Pada Pemilu Serentak 2024

Namun di BAP, Evi Daryanti disebutkan menyerahkan uang Rp100 juta.

"Saksi mana keterangan anda yang benar, di dakwaan anda disebut menyerahkan uang Rp150 juta. Tapi di BAP Rp100 juta. Mana yang benar?," tanya pengacara Heryandi.

"Oh ya pak Rp150 juta. Saya lupa. Saya baru ingat Rp150 juta," jawab Evi Daryanti. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: