Pengusaha Kopi Jadi Mucikari, Untung Rp1 Juta dari Satu Pesanan
--
RADARLAMPUNG.CO.ID. - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Seorang mucikari bernama Deni Buana Putri alias Dinut (29), warga Jalan Raya Tekad Blok 3, Kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus, berhasil diamankan, Jumat 10 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di Kamar 614 dan 620 Hotel Radisson, Kedaton, Bandarlampung.
Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri menyatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat.
"Hasil informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan penyamaran dengan memesan layanan seks komersial kepada tersangka. Ternyata informasi ini benar adanya. Anggota melakukan penggerebekan di Kamar 614 dan 620 Hotel Radisson, Kedaton, Bandarlampung. Tersangka berhasil diamankan," katanya.
BACA JUGA:Terbaru! Ini Dua Cara Mudah Daftar KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023
Tersangka yang merupakan pengusaha jual-beli kopi ini, kata Rahmat, dari hasil pemeriksaan sudah berulang kali menjajakan perempuan untuk layanan seks komersial.
"Sudah sering kali menjajakan perempuan kepada lelaki hidung belang penikmat seks," ujarnya.
Dalam menjajakan kepada lelaki hidung belang, kata Rahmat, lewat aplikasi WhatsApp dan media sosial lainnya.
"Tersangka mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih pelanggan. Satu perempuan dijajakan Rp2.500.000. Jika pelanggan setuju mentransfer uang Rp500.000. Lalu perempuan yang dipesan diantarkan ke hotel tempat pemesan," ungkapnya.
BACA JUGA:Resmi Dibuka! Ini Jadwal Penting Proses Seleksi Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023
Dalam penyamaran anggota, kata Rahmat, dua perempuan yang dipesan berinisial WR dan VJ (korban TPPO diantar ke depan kamar 614 dan 620.
''Lalu anggota melakukan pembayaran kepada tersangka. Anggota yang standby langsung bergerak penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rahmat, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kemudian Pasal 12 UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: