Kajati Resmikan 298 Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Tanggamus

Kajati Resmikan 298 Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Tanggamus

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto didampingi Bupati Dewi Handajani dan Kajari Yunardi, anggota DPR RI Taufik Basari serta Forkopimda resmikan 298 Rumah Restorative Justice. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID--


Kajati Nanang Sigit Yulianto didampingi Bupati Dewi Handajani dan Kajari Yunardi, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Tanggamus. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID--

Harapannya keberadaan rumah restorative justice ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Diterangkan Kajati, kegunaan rumah restorative justice utamanya adalah untuk menyelesaikan masalah hukum diluar pengadilan. 

Tapi bukan berarti seluruh masalah hukum diselesaikan di rumah restorative justice. 

Ada syarat-syarat tertentu untuk bisa menyelesaikan permasalahan hukum di rumah restorative justice. 

"Ada tiga sarat pokok, yaitu terdakwanya belum pernah dihukum, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp 2, 5 juta, adanya kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak," terang Kajati.  

Sementara itu terkait diresmikannya balai rehabilitasi Napza Adhyaksa menurut Kajati, selama ini balai rehabilitasi yang ada di berbagai provinsi masih belum cukup dan terbatas. 

Sehingga diharapkan berbagai kabupaten memiliki balai rehabilitasi Napza. Dan yang direhab di sini adalah khusus pecandu berdasarkan hasil assessment dari BNN, Polres dan Kejaksaan. 

"Jadi mereka yang benar benar pecandu narkoba," tegasnya. 

Sementara itu Bupati Dewi Handajani atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Tanggamus mengucapkan terima kasih dan juga apresiasi yang luar biasa  kepada kejaksaan.

Karena program-programnya ini Insya Allah dapat menciptakan Tanggamus menjadi daerah yang lebih kondusif, lebih aman, dan lebih tenteram khususnya ke depan.      

"Kasus-kasus narkoba bisa kita minimalisir dan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba," tuturnya.

Sementara itu Kajari Tanggamus Yunardi dalam laporannya mengatakan, acara hari ini dihadiri sekitar 298 kepala Pekon. 

"Ada 70 kepala pekon yang hadir diruangan ini sisanya hadir secara virtual," ungkap Kajari. 

"Kami sepakat untuk memberi nama restorative justice ini dengan nama Lamban Adem ini untuk menjelaskan kepada masyarakat Tanggamus bahwa rumah restorasi justice itu adalah lamban yang berasal dari bahasa Lampung yang berarti rumah dan adem yang berasal dari bahasa Jawa yang berarti sejuk," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: