Universitas dan LSM Komitmen Kawal Ekosistem Prakerja Skema Normal

Universitas dan LSM Komitmen Kawal Ekosistem Prakerja Skema Normal

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) bekerjasama dengan sejumlah universitas dan LSM menggelar sosialisasi standar program kartu prakerja skema normal. FOTO PRAKERJA.GO.ID--

BACA JUGA: Sudah Dibuka! Ini 5 Kunci Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

Untuk tahun 2023 ini, program kartu prakerja dilaksanakan dengan skema normal. Tidak lagi bersifat semi bantuan sosial.

Artinya, lebih terfokus pada peningkatan keahlian dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi dibanding insentif.

Untuk program kartu prakerja gelombang 48 ini memiliki kuota 10 ribu peserta. 

Nantinya kuota tersebut bakal dinaikkan secara bertahap oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP).

BACA JUGA: Terbaru! 7 Langkah Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun Anggaran 2023

Ini disesuaikan dengan lembaga pelatihan yang bergabung dalam ekosistem program kartu prakerja.

“Terus tingkatkan kompetensi menjadi angkatan kerja berdaya saing menuju Indonesia Maju,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dilansir dari Ekon.go.id, Sabtu 1 Februari 2023. 

Bagi calon peserta, sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya pahami syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Syarat pendaftaran kartu prakerja 2023

BACA JUGA: Ikut Kartu Prakerja Bisa Langsung Dapat Pekerjaan? Begini Penjelasannya

- Pendaftar merupakan warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Pendaftar tidak sedang menjalani pendidikan formal.

- Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terdampak PHK, pekerja atau buruh yang memerlukan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah. Ini termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Pendaftar bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN , prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa atau direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: