Sudah Dibuka! Ini 5 Kunci Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

Sudah Dibuka! Ini 5 Kunci Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

Bagi calon peserta yang ingin mendaftar bisa simak 5 kunci agar bisa lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 48.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 resmi dibuka oleh Pemerintah. Bagi calon peserta yang ingin mendaftar bisa simak 5 kunci agar bisa lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 48.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan 1 Juta kuota bagi para peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48.

Jika lolos seleksi, para peserta nantinya akan mendapatkan dana insentif sebesar Rp 4,2 juta yang akan disalurkan langsung oleh pemerintah.

Bagi calon peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48 silahkan lakukan pendaftaran melalui situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

BACA JUGA:Duta Damai BNPT RI Bersama MWC NU Muara Sungkai Hadirkan NII Crisis Center

Isi data diri secara lengkap dan penuhi semua syarat dan ketentuan kuota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sesuai tahapan.

Untuk bisa lolos Kartu Prakerja, sebaiknya calon peserta teliti terlebih dauhulu sebelum melakukan pendaftaran.

Perhatikan hal-hal secara detail agar data calon peserta bisa dibaca oleh panita Kartu Prakerja gelombang 48.

Sangat disayangkan jika para peserta yang sudah mendaftarkan diri tapi tidak lolos seleksi.

BACA JUGA:Akhirnya, Buaya yang Berkeliaran bisa Ditangkap

Dana insentif yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah sebesar Rp 4,2 juta akan diterima oleh masing-masing peserta yang sudah dinyatakan lolos.

Adapun rincian yang akan diterima dari Rp 4,2 juta akan dibagi secara bertahap untuk dana pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif tunai Rp 600 ribu dan insentif survei sebesar Rp 100 ribu.

Dana Kartu Prakerja gelombang 48 tentunya cukup besar jika dibandingkan dengan gelombang 47.

Kenaikan besaran tersebut tentunya menjadikan program Kartu Prakerja gelombang 48 banyak diminati oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: