Jangan Sampai Diblokir! Ini Batas Waktu Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48

Jangan Sampai Diblokir! Ini Batas Waktu Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48

Pembelian pelatihan kartu prakerja gelombang 48 tinggal tiga hari lagi. --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bagi seluruh peserta yang sudah lolos Kartu Prakerja gelombang 48 untuk segera membeli pelatihan secepat mungkin.

Pentingnya membeli pelatihan Kartu Prakerja gelombang 48 agar nantinya para peserta bisa mendapatkan banyak manfaat dari kelas pelatihan yang telah dibeli.

Pembelian pelatihan Kartu Prakerja gelombang 48 melalui platform dan mitra yang sudah berkerjasama dengan pemerintah.

Sebagai informasi, pihak panitia program Kartu Prakerja telah menetapkan batas waktu pembelian pelatihan bagi para paserta. Yaitu sampai pukul 23.59 WIB, Sabtu 11 Maret 2023. 

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Cek Dashboard Sekarang

BACA JUGA: Intip Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 49, Catat Syarat Lolosnya

Jika batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah telah sampai dan para peserta tidak melakukan pembelian, maka akan ada sanksi dari pihak panita Kartu Prakerja.

Adapun batas pembelian pelatihan Kartu Prakerja gelombang 48 telah ditentukan sampai 15 hari ke depan, dimulai sejak awal pengumuman seleksi.

Melansir dari akun Instagram @infokartuprakerja, batas pembelian pelatihan Kartu Prakerja tinggal dua hari lagi.

Masih ada waktu dan kesempatan bagi para peserta untuk dapat membeli pelatihan pertamanya.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Segini Insentif yang Akan Didapatkan

BACA JUGA: Resmi Dibuka, Ini Rincian Insentif yang Diterima Peserta Kartu Prakerja Gelombang 49

Jangan sampai akun peserta prakerja kalian diblokir karena tidak melakukan transaksi pembelian pelatihan di laman dashboard akun Prakerja.

Selain akun peserta diblokir, para peserta  yang tidak melakuan pelatihan Kartu Prakarja tidak akan mendapatkan dana insentif dari program Kartu Prakerja gelombang 48.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: