Intip Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 49, Catat Syarat Lolosnya

Intip Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 49, Catat Syarat Lolosnya

Usai gelombang 48, program kartu prakerja akan dibuka untuk gelombang 49 tahun 2023. FOTO INSTAGRAM @PRAKERJA.GO.ID--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja akan segera memasuki tahapan pembukaan gelombang 49.

Bagi peserta yang gagal pada gelombang sebelumnya bisa mempersiapkan diri dari sekarang untuk mendaftar pada pembukaan Kartu Prakerja gelombang 49.

Informasi terkait jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 menurut pihak panita yang dilansir dari akun instagram @infokartuprakerja akan diprediksi pada bulan maret ini.

Adapun jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 diperkirakan akan dibuka setelah 3 sampai 5 hari pengumuman hasil seleksi gelombang.

BACA JUGA: Ini Lima Keuntungan Ikut Pelatihan Offline Kartu Prakerja Gelombang 48

BACA JUGA: Jangan Sampai Salah, Ini Cara Cek Tempat Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48

Jika berdasarkan dengan skema normal Kartu Prakerja pembukaan, gelombang 49 akan bakal dibuka Maret 2023.

Namun untuk memastikan jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 49 calon peserta bisa melakukan pengecekan secara berkala melalui situs resmi prakerja di www.prakerja.go.id dan akun instagram resmi.

Bagi para peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja pada pembukaan gelombang 49 masih ada waktu untuk mempersiapkan berkas dan syarat-syarat lengkapnya agar lolos.

Catat syarat lengkap Kartu Prakerja gelombang 49 yang menjadi nilai penting dalam melakukan pendaftaran agar lolos.

BACA JUGA: Pelatihan Program Kartu Prakerja Bisa Dibeli Lebih dari Satu, Simak Ketentuannya

BACA JUGA: Simak, Ini Tiga Notifikasi yang Bikin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023

Point-point yang ada di dalam persyaratan akan membantu calon peserta agar bisa lolos dengan peluang yang cukup tinggi.

Untuk itu diharapkan calon peserta diharapkan melengkapi semua syarat lengkapnya yang sudah ditetapkan oleh pihak panitia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: