Jangan Sampai Diblokir! Ini Batas Waktu Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48

Jangan Sampai Diblokir! Ini Batas Waktu Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48

Pembelian pelatihan kartu prakerja gelombang 48 tinggal tiga hari lagi. --

Bahkan kedepannya para peserta tidak dapat lagi mengikuti progam Kartu Prakerja gelombang 48.

Bagi para peserta yang sampai saat ini masih bingung  mengenai cara melakukan pembelian pelatihan Kartu Prakerja gelombang 48 bisa lihat caranya di bawah ini.

BACA JUGA: Begini Cara Membeli Pelatihan Online Kartu Prakerja yang Sesuai Aturan, Pastikan Sudah Tepat!

BACA JUGA: Ini Lima Keuntungan Ikut Pelatihan Offline Kartu Prakerja Gelombang 48

Sebelum melakukan pembelian pelatihan Kartu Prakerja gelombang 48 harus diperhatikan segala prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.

Aturan pertama, usai para peserta dinyatakan lolos maka bisa langsung beralih ke situs akun prakerja di www.prakerja.go.id untuk menggunakan fitur cari pelatihan.

Cari fitur pelatihan yang ada di dashboard Kartu Prakerja gelombang 48 sesuai yang diinginkan.

Setelah itu beli pelatihan pertama hanya dengan melalui platform digital resmi yang sudah berkerjasama.

BACA JUGA: Pelatihan Program Kartu Prakerja Bisa Dibeli Lebih dari Satu, Simak Ketentuannya

BACA JUGA: Alamat KTP dan Tempat Tinggal Berpengaruh di Kartu Prakerja? Simak Penjelasannya

Seperti, Tokopedia, Bukalapak, SIAPKerja, PINTAR, PIJAR, Karier.mu semua mitra ini resmi dan telah berkerjasama jadi aman dan terpecaya.

Kedua, pastikan kalian memilih pelatihan yang bertuliskan kursus online, untuk itu sangat penting melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Jika sudah di-klik, perhatikan detil isi. Mulai dari deskripsi umum, aspek kompetensi, kelompok sasaran, durasi pelatihan, jadwal pelatihan dan profil pelajar.

Perhatikan juga syarat pelatihan yang terdiri dari kelompok usia, maksimum belajar syarat pendidikan dan fasilitas pelatihan yang diperlukan.

BACA JUGA: Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Bisa Dipakai Orang Lain? Begini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: