Catat, Begini Skema Pencairan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48

Catat, Begini Skema Pencairan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48

Peserta kartu prakerja gelombang 48 bakal menerima insentif yang dikirimkan melalui rekening masing-masing peserta. --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bagi para peserta yang sudah dinyatakan lolos Kartu Prakerja gelombang maka berhak mendapatkan dana instentif yang akan disalurkan ke rekening setiap penerima.

Dana insentif yang akan diterima oleh masing-masing peserta yang dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 48 yakni sebesar Rp 600 ribu.

Untuk itu bagi para peserta yang ingin mencairkan dana insentif sebesar Rp 600 ribu bisa mengikuti skema yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun skema pencairan Dana Insentif sebesar Rp 600 ribu bagi peserta penerima program Kartu Prakerja Gelombang 48 bisa melihat informasinya yang akan dibagikan di sini.

BACA JUGA: Intip Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 49, Catat Syarat Lolosnya

BACA JUGA: Pelatihan Program Kartu Prakerja Bisa Dibeli Lebih dari Satu, Simak Ketentuannya

Pertama, bagi para peserta yang telah menyelesaikan pelatihan diminta untuk segera memberikan rating atau ulasan penilaian terhadap pelatihan.

Pastikan terlebih dahulu para pesera membeli pelatihan melalui platfrom resmi dashboard Prakerja.

Selain itu wajib bagi peserta untuk menyelesaikan semua pelatihan yang sudah dibeli agar dana bisa segera disalurkan.

Bagi para peserta yang tidak mengikuti pelatihan maka saldo dana akan hangus dan ditarik kembali oleh panita Kartu Prakerja.

BACA JUGA: Ini Lima Keuntungan Ikut Pelatihan Offline Kartu Prakerja Gelombang 48

BACA JUGA: Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Bisa Dipakai Orang Lain? Begini Penjelasannya

Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Saldo pelatihan akan kedaluwarsa jika peserta tidak beli pelatihan pertama dalam waktu 15 hari.

Ketentuan ini berlaku mulai dari peserta dinyatakan sebagai Penerima Kartu Prakerja (lolos gelombang).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: