Usai Transaksi, Seorang Pengguna Sabu Ditangkap Polisi

Usai Transaksi, Seorang Pengguna Sabu Ditangkap Polisi

Pria yang diamankan oleh Polres Tubaba. Foto Dok--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai Transaksi Narkoba, seorang pengguna Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, Senin 20 Februari 2023.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, yang diwakili Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu. Yopi Hariyadi, S.H , mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB dinihari, di di Jalan Poros Pasar Mulya Asri Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah,Tulang Bawang Barat.

BACA JUGA:Nelayan di Mesuji dan Pokmaswas Diusulkan Dapat Bantuan Perahu dan Ikan Air Tawar

Tersangka berinisial AND (34) warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat," ujarnya.

Menurut Yopi, penangkapan seorang tersebut bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan patroli di Jalan Poros Pasar Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

BACA JUGA:Musrenbang Tingkat Kecamatan, Ini Pesan Pj Bupati Mesuji ke Warga

"Anggota melihat ada seorang naik sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian mereka didekati dan saat itu And terlihat membuang bungkusan," ujarnya.

Setelah diinterogasi, mereka mengaku telah mengambil paket sabu.

BACA JUGA:Dua Anak Alami Gizi Buruk, Ini Janji Dinsos Lampura

"Kemudian dilakukan pengecekan di ponselnya, diketahui ada komunikasi transaksi pembelian sabu. Total seberat 0,20 gram," jelas Yopi.

Barang bukti yang disita dari seorang tersebut adalah 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dan 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA FORCE warna biru dengan Nopol BE 3169 TK berikut kunci kontak.

BACA JUGA:Belum Semua Masyarakat Menerima Manfaat UHC, Komisi IV DPRD Lampung Timur Rekomendasikan Ini

Lanjut Kasat, seorang pria tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: