68 Kakam Tulang Bawang Segera Habis Masa Jabatannya, Begini Intruksi Pj Bupati
Pemkab Tulang Bawang melaksanakan rapat membahas persiapan pilkakam serentak-Dinas Kominfo Tulang Bawang-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 68 kepala kampung (Kakam) di Kabupaten Tulang Bawang akan segera habis masa jabatannya.
68 kampung tersebut tersebar di 15 kecamatan yang ada di Tulang Bawang, kecuali Rawajitu Timur.
Terkait hal tersebut, Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan memastikan akan segera menggelar pemilihan kepala kampung (Pilkakam) begitu masa jabatan para kakam habis.
Hal tersebut terlihat dari rapat penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa.
BACA JUGA:Hingga Saat Ini, Proses Pengajuan Izin Super Block Way Halim Belum Ada
Rapat tersebut membahas persiapan pelaksanaan pemilihan kepala kampung Tahun 2023.
Pj Bupati meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk serius menyiapkan hajat pesta demokrasi tingkat kampung tersebut.
Dengan persiapan yang matang, Pj Bupati berharap pelaksanaan Pilkakam mendatang dapat optimal dan berjalan lancar.
Qudrotul Ikhwan menjelaskan, pada tanggal 10 November mendatang ada 62 kepala kampung yang akan habis masa jabatannya.
BACA JUGA:Dinaskertrans Kaji Penambahan Peserta BPJS Ketenagajerjaan di Kota Metro
Kemudian 5 kepala kampung berakhir pada 22 November dan 1 kepala kampung berakhir pada tanggal 29 November.
"Pilkakam tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan regulasi yang telah ditentukan. Jika ada beberapa saran dan masukan dengan berbagai pertimbangan dari Forkopimda dapat disampaikan secara tertulis," kata Pj Bupati Tulang Bawang, Rabu 22 Februari 2023.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Tulang Bawang Fandhi mengatakan, mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelaksanaan Pilkakam dapat digelar sebelum 1 November 2023.
"Surat edaran dari Kemendagri sudah diterima setiap daerah. Isinya menerangkan bahwa apabila setiap daerah ingin menggelar pilkakam, harus digelar sebelum tanggal 1 November 2023," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: