Dinaskertrans Kaji Penambahan Peserta BPJS Ketenagajerjaan di Kota Metro

Dinaskertrans Kaji Penambahan Peserta BPJS Ketenagajerjaan di Kota Metro

Kepala Disnakertrans Kota Metro Budiono. Foto Ruri --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro berencana akan menambah aparatur pemerintah Kota Metro untuk diikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karenanya, saat ini Disnakertrans mulai melakukan pendataan aparatur pemerintah daerah.

BACA JUGA:Turis Asal Australia Kecelakaan di Jalinbar, Begini Kondisinya

Kepala Disnakertrans Kota Metro, Budiono, mengungkapkan, rencana penambahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan mulai didata untuk calon-calon peserta. Antara lain, tenaga guru honorer, petugas bank sampah, perkumpulan petani air (P3A) hingga kader lingkungan.

"Kami juga rencananya akan mengusulkan Petugas Pemungutan Suara (PPS), PPK dan KPPS untuk menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Tapi nanti kita lihat lagi, apakah sudah masuk atau belum," katanya.

BACA JUGA:Hujan Deras, Wilayah Pringsewu Tergenang, Ini Titiknya

Dikatakannya, hingga tahun 2022, penerima jaminan asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh dana APBD Kota Metro sebanyak 6.415 peserta.

Kelompok kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut antara lain pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan yakni guru ngaji TPA, guru sekolah minggu, juru kunci makam, marbot, kaum, kader posyandu lansia, Linmas, LPM dan Poskeskel.

BACA JUGA:Ungkap Curat, Polisi Ringkus 1 Pelaku, Ternyata..

"Lalu, pegawai tenaga harian lepas Kota Metro," imbuhnya.

Budiono menambahkan, manfaat dari kepesertaan BPJS ketenagakerjaan antara lain jaminan asuransi yang meliputi kecelakaan kerja dan kematian. 

BACA JUGA:Selter JPTP Kota Metro Tunggu Hasil Assesmen

"Kalau peserta yang meninggal mendapatkan asuransi kematian sekitar Rp42 juta. Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, asuransi yang didapat akan dihitung berdasarkan perhitungan lama bekerja. Nah untuk peserta yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan asuransi biaya perawatan rumah sakit sampai sembuh," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: