Imbas Kasus Sang Anak, Rafael Alun Trisambodo Terpaksa Copot Jabatan

Imbas Kasus Sang Anak, Rafael Alun Trisambodo Terpaksa Copot Jabatan

Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka Mario Dandy Satriyo (pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina). FOTO NET--

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ikuti Cara Ini untuk Mengecilkan Ukuran Video

Tak hanya meminta maaf kepada korban dan keluarga korban, Rafael juga turut meminta maaf kepada keluarga besar PBNU dan GP Ansor.

Sebagai informasi, David merupakan anak dari Jonathan Latumahina yang menjabat sebagai pengurus GP Ansor.

 “Dengan ini menyampaikan permintaan maaf terhadap mas David (korban) dan keluarga besar bapak Jonathan, PBNU dan GP Ansor dikarenakan perbuatan anak saya yang menyebabkan luka serius dan luka mendalam,”kata Rafael Alun Trisambodo selaku ayah dari tersangka Mario Dandy Satriyo.

Ayah dari tersangka tindak penganiayaan itu juga menyampaikan bahwa dirinya turut mendoakan agar korban bisa segera pulih.

BACA JUGA:Ternyata Saldo Pelatihan Prakerja Diberikan Ke Sini Jika Kepesertaan Dicabut

Sementara itu, imbas lain dari  tindak kekerasan berupa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, pihak Universitas Prasetiya Mulya yang merupakan lembaga pendidikan yang jadi tempat bernaung tersangka untuk belajar pun memberikan tindakan tegas.

Universitas Prasetiya Mulya melalui siaran pers mereka memberikan keterangan resmi terkait tindakan kampus terhadap mahasiswa tersebut.

“Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,”dikutip dari siaran pers Universitas Prasetiya Mulya.

Dalam siaran pers tersebut, ada empat poin penting yang disampaikan pihak Universitas Prasetiya Mulya terhadap kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya tersebut.

BACA JUGA:Tekan Penyelundupan Narkoba ke Lapas, Kemenkumham Lampung Waspadai Drone Hingga Lemparan Bola Tenis

1.Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka  Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristialino David Ozora.

2. Mengecam keras tindak kekerasan karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diterima oleh korban.

4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: