Ini Persyaratan Wajib untuk Penumpang Kereta Api Lebaran 2023

Ini Persyaratan Wajib untuk Penumpang Kereta Api Lebaran 2023

PT KAI menetapkan syarat perjalanan bagi penumpang kereta api Lebaran 2023. FOTO PT KAI--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kepada seluruh calon penumpang untuk memenuhi segala persyaratan sebelum berburu tiket Kereta Api Lebaran 2023.

Bagi para pelanggan yang ingin melakukan pemesanan tiket Kereta Api Lebaran sebaiknya cek terlebih dahulu mengenai apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang Kereta Api Lebaran.

PT KAI telah menetapkan beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini.

Informasi ini dilansir dari instagram resmi @kai_121 mengenai persyaratan wajib bagi para penumpang sebelum berburu tiket Kereta Api Lebaran dan melakukan perjalanan mudik.

BACA JUGA: Cek Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Lebaran di Lampung

Syarat wajib naik Kereta Api Lebaran tahun 2023 ini berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Berikut syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon penumpang sebelum melakukan perjalanan menggunakan angkutan Kerta Api Lebaran.

Syarat pertama, bagi penumpang yang berusia 18 tahun ke atas wajib untuk melakukan vaksin ketiga (booster).

Jika ada alasan medis atau komorbid yang tidak memperbolehkan vaskin maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA: Catat! Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2023

Syarat kedua, bagi penumpang yang berusia 13 tahun sampai 17 tahun minimal wajib sudah vaksin kedua.

Jikapun ada alasan medis atau komorbid yang tidak memperbolehkan vaskin maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Syarat ketiga, wajib vaksin kedua bagi para penumpang yang berusia 6-12  tahun. Jika status penumpang belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Jika tidak memiliki surat keterangan, penumpang harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: