Gara-gara Ini, APBDes 264 Desa di Lampung Timur Belum Disahkan
Desa di Lampung Timur belum menyusun APBDes karena terganjal peraturan. ILUSTRASI/FOTO NET --
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Lampung Timur meminta pemerintah kabupaten segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (DD).
Anggota Fraksi PKS DPRD Lamtim Awal Riadi mengatakan, perbub tentang DD dan ADD sangat diperlukan bagi pemerintahan desa.
Ini akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Seharusnya 264 desa di Lampung Timur sudah mengesahkan APBDes. Di mana, penyusunannya terkait rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2023.
Ini termasuk rencana kegiatan yang menggunakan dana desa atau alokasi dana desa.
Kenyataannya, kata Awal Riadi, hingga akhir Februari, belum ada desa yang mengesahkan APBDes.
Hal ini disebabkan belum ada Perbub tentang dana desa dan alokasi dana desa.
"Bagaimana kegiatan di desa bisa berjalan jika APBDes belum disahkan," kata Awal Riadi.
BACA JUGA: Longsor di Jalinbar, Lalu Lintas Lampung-Bengkulu Lumpuh Total
Terpisah Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Lampung Timur Guna Wijaya membenarkan, hingga saat ini belum desa yang mengesahkan APBDes.
"Jangankan mengesahkan, menyusun rancangan APBDes juga belum," tegas Guna Wijaya.
Padahal, seharusnya APBDes sudah disahkan sejak Desember 2022 lalu. Tujuannya program kegiatan yang direncanakan di 2023 sudah bisa dilaksanakan mulai Januari.
Itu termasuk, program kegiatan yang bersumber dari DD serta ADD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: