5 PNS Pemkot Bandar Lampung Minta Surat Keterangan Tidak Dalam Menjalani Hukuman Disiplin ke Inspektorat

5 PNS Pemkot Bandar Lampung Minta Surat Keterangan Tidak Dalam Menjalani Hukuman Disiplin ke Inspektorat

-Ilustrasi: Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Peserta pendaftar seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kota Bandar Lampung wajib memiliki surat keterangan dari Inspektorat.

Surat keterangan tersebut terkait surat keterangan dari APIP/Inspektorat bahwa pendaftar tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Surat tersebut merupakan salah satu syarat bagi pendaftar yang ingin mendaftar seleksi terbuka pengisian delapan JPTP di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, tahapan pendaftaran pengisian JPTP di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dimulai dari 24 Februari 2023 hingga 10 Maret 2023 mendatang.

BACA JUGA:Dua Orang Ditangkap, Polisi Temukan Plastik Klip Berisi…

Sejak dibuka pendaftaran seleksi JPTP hingga Rabu 1 Maret 2023, ada sekitar lima PNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang meminta surat keterangan bahwa pendaftar tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dari Inspektorat.

Para PNS yang meminta surat keterangan tersebut berasal dari beberapa OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, seperti PNS di BPKAD, Disperkim, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, dan lainnya.

Namun, Robi tidak menyebutkan siapa saja nama PNS yang meminta surat keterangan bahwa pendaftar tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin tersebut.

"Untuk lebih jelas bisa ditanya ke BKD Kota Bandar Lampung sudah berapa yang daftar. Serta, apakah para PNS yang minta surat keterangan ke Inspektorat tersebut mendaftar seleksi terbuka JPTP yang tengah dibuka," ujar Robi Suliska Sobri kepada Radarlampung.co.id, Rabu 1 Maret 2023.

BACA JUGA:Tegas! Rektor Universitas Lampung Pastikan PMB 2023 Bersih

Robi pun menyebut, berdasarkan rekam jejak di inspektorat Bandar Lampung, kelima PNS yang meminta surat keterangan tersebut belum pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung buka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Ada delapan JPTP yang dilakukan seleksi terbuka.

Hal tersebut telah diumumkan oleh panitia seleksi (Pansel) pengisian JPTP dilingkungan Pemkot Bandar Lampung dengan Nomor : 800/ 02/ IV.04/ Pansel/ 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: