Soal Penundaan Pemilu 2024, Ini Kata Akademisi Hukum Unila

Soal Penundaan Pemilu 2024, Ini Kata Akademisi Hukum Unila

Akademisi Fakultas Hukum Unila, Satria Prayoga, SH, MH--

BACA JUGA:Catat! Ada 84 Orang TKA di Lampung

Akibat putusan KPU tersebut, Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Dan hasil gugatannya, Majelis hakim menerima seluruh gugatan yang dilayangkan yang dilayangkan Partai Prima.

Berikut ini, isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi :

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara :

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

BACA JUGA:Tukin ASN Pemkot Bandar Lampung Belum Cair, Ini Alasannya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:

BACA JUGA:Pemprov Gelar Rapat Pelaksanaan APBD 2023 dan Penguatan Aparatur dalam Penyusunan Laporan Keuangan

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: