Soal Penundaan Pemilu 2024, Ini Kata Akademisi Hukum Unila

Soal Penundaan Pemilu 2024, Ini Kata Akademisi Hukum Unila

Akademisi Fakultas Hukum Unila, Satria Prayoga, SH, MH--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Adanya putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu 2024, mendapat tanggapan dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Satria Prayoga, SH, MH.

Dosen Hukum Administrasi Negara ini menjelaskan, putusan yang dilakukan oleh Hakim PN Jakpus tersebut, masyarakat tidak perlu memusingkannya. Sebab, Putusan di Pengadilan Negeri itu sifatnya mengikat hanya antar para pihak yakni Partai Prima dengan KPU.

"Jadi, yang ditunda pemilunya hanya terhadap Partai Primanya saja, Tidak berlaku untuk publik. Kecuali kalau putusan yang dikeluarkan oleh PTUN, daya putusannya berlaku juga untuk Publik (Erga Omnes)," ungkap Satria Prayoga, Selasa, 2 Maret 2023.

Yoga-sapaan akrabnya- mengatakan, penundaan pemilu ini, sebenarnya selalu menjadi kekhawatiran, akibat begitu banyaknya aturan tentang pemilu dan begitu cepatnya aturan tersebut berubah-ubah.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Hal tersebut mengakibatkan Implikasi Hukum kepada lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, sampai terhadap kompetensi absolut Peradilan mana yang berwenang mengadili terhadap jenis-jenis persengketaannya dalam Pemilu.

"Seharusnya PN Jakarta Pusat bisa menolak terhadap gugatan partai Prima, ini dikarenakan melihat dari aturan hukum yang mengaturnya secara Lex Spesialis diatur oleh Undang-Undang Pemilu, sengketanya tersebut masuk kedalam jenis sengketa proses dalam pemilu, sehingga berdasarkan Kompetensinya dalam menyelesaikan sengketa Proses yaitu Kompetensi Bawaslu dilanjukan Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya.

Untuk itu, sambung Yoga, aturan tersebut harus bener-benar tersosialisasikan dengan baik seluruh aturan yang mengatur pemilu/pilkada serentak tahun 2024.

"Ini supaya Masyarakat, Peserta pemilu, Penyelenggara dan Peradilan-peradilan bisa memahami seluruh aturannya secara komperhensif," katanya.

BACA JUGA:Mendag Dukung Pengembangan Industri Sungai Budi Group Kedepan

Perlu diketahui, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Salah satunya yakni memerintahkan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Hal ini berarti Pemilu ditunda sampai Juli 2025.

Informasi yang dihimpun radarlamlung.co.id, putusan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang salah satunya tergugat yakni KPU diminta tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam gugatan itu, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang diterima Penggugat pada 15 Oktober 2022 sekitar Pukul 00.35 WIB.

Hasil verifikasi itu, menyatakan Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: