Ini Penyebab Kerusakan Jalan di Metro, Ternyata Adanya Kendaraan Muatan Berat

Ini Penyebab Kerusakan Jalan di Metro, Ternyata Adanya Kendaraan Muatan Berat

Kepala DPUTR Kota Metro Robby Saputra--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kerusakan jalan di Kota METRO umumnya disebabkan oleh mobilitas kendaraan dengan tonase berlebih.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra mengatakan, salah satu penyebab dari kerusakan jalan di Bumi Sai Wawai ialah laju harian rata-rata atau LHR kendaraan dengan tonase berat.

“Dari hasil survey, adanya Laju Harian Rata-rata (LHR) kendaraan dengan muatan tonase berat yang cukup tinggi di Metro ini. Dari hasil surveu itu, memang rata-rata kendaraan yang melintas hampir 50 ton,” katanya.

Menurutnya, saat kendaraan-kendaraan tersebut terus melewati jalan provinsi, lama-lama akan mengalami kerusakan. Sehingga, kendaraan akan beralih ke jalan kota.

BACA JUGA:Penyebab Mata Minus, Nomor 2 dan 3 Sering Dilakukan

“ Ya akhirnya kan kerusakan itu menular juga sampai ke Jalan Kota. Tim kami pernah survei ke pelaku usaha. Jadi tangkinya itu beratnya sampai 37 ton, ditambah kendaraannya 12 ton,” ujarnya.

Mantan lurah Kelurahan Metro tersebut menjelaskan, total jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung di Kota Metro sepanjang 15,8 kilometer.

Kepala DPUTR tersebut juga menjelaskan bahwa sepanjang ruas jalan di Metro yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Lampung, sepanjang 15,8 kilometer. Lalu, total jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat ada 10,1 kilometer.

“Yaitu Jalan Jenderal Sudirman sepanjang 5,5 kilometer dan jalan AH Nasution 4,6 kilometer,” imbuhnya.

BACA JUGA:Senyum Mobile, Siap Layani 45 Juta Nasabah Ultra Mikro Secara Digital

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung.

Permohonan tersebut guna memberikan dukungan anggaran untuk memperbaiki kerusakan akses jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kemudian, meminta Pemerintah Provinsi melalui pihak yang terkait untuk dapat melakukan upaya rekayasa lalulintas terhadap laju kendaraan dengan muatan berat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: