Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Menaker Terbitkan Peraturan Baru, Ini Ketentuannya
Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan peraturan baru dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. ILUSTRASI/FOTO NET --
BACA JUGA: Simak, Ini Keuntungan Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Secara Offline
Atas diterbitkan Permenaker Nomor 4/2023 yang menghadirkan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu JKK, JKM dan JHT bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
"Semoga para PMI bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," tutup Menaker Ida Fauziyah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: