Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Menaker Terbitkan Peraturan Baru, Ini Ketentuannya

Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Menaker Terbitkan Peraturan Baru, Ini Ketentuannya

Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan peraturan baru dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. ILUSTRASI/FOTO NET --

BACA JUGA: Simak, Ini Keuntungan Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Secara Offline

Atas diterbitkan Permenaker Nomor 4/2023 yang menghadirkan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu JKK, JKM dan JHT  bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

"Semoga para PMI bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," tutup Menaker Ida Fauziyah. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: