Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Menaker Terbitkan Peraturan Baru, Ini Ketentuannya

Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Menaker Terbitkan Peraturan Baru, Ini Ketentuannya

Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan peraturan baru dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. ILUSTRASI/FOTO NET --

Jika nantinya ada perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

"Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000 sampai denga  Rp 600.000," tambahnya.

BACA JUGA: Resmi! Ini 100 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

BACA JUGA: Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Optimalkan Program Government to Government

Pada Permenaker Nomor 4/2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Lebih rinci, manfaat program JKK sebelum selama dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan,dan pelatihan vokasional bagi calon Pekerja Migran Indonesia.

Manfaat ini juga berlaku untuk Pekerja Migran Indonesia yang mengalami cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja.

Sedangkan untuk program JKM yang bisa didapatkan manfaatnya seperti santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

BACA JUGA: Pulang Dari Luar Negeri, Pekerja Migran Wajib Lapor

BACA JUGA: Attention! This is How to Register for The Employment BPJS for Indonesian Migrant Workers

Selain itu, Permenaker Nomor 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial yang bisa didapat oleh PMI berupa uang tunai bagi yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan. 

Tidak hanya itu. Manfaat jaminan lainnya juga berlaku bagi para PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan.

Lalu, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan.

Sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal maka manfaat yang dirasakan bisa sebesar Rp 50 juta.

BACA JUGA: Simak! Ini Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: