Simak! Ini Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia
How to register for BPJS Employment for Indonesian Migrant Workers. IMAGES BPJS KETENAGAKERJAAN.GO.ID --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seperti di dalam negeri, pekerja migran Indonesia (PMI) juga harus melindungi diri dari peristiwa yang bisa menghambat pekerjaan.
Salah satunya dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi calon atau pekerja migran Indonesia. Pendaftaran ini dilakukan berdasar tiga katagori masa kerja.
Sebelum bekerja, pendaftaran dilakukan dengan dengan menyertakan foto kopi e-KTP dan kartu keluarga.
Sementara selama dan setelah bekerja, pekerja migran Indonesia mendaftar dengan menyertaakan foto kopi e-KTP, kartu keluarga, paspor dan foto kopi perjanjian kerja.
BACA JUGA: Awas Keliru! Ini Cara Membedakan PPTKIS Resmi dan Ilegal
Untuk pekerja migran Indonesia yang melakukan perpanjangan masa kerja, bisa mendaftar dengan cara melampirkan foto kopi e-KTP dan perjanjian kerja.
Untuk pendaftaran di dalam negeri, calon pekerja atau melalui penyalur bisa mendaftar di aplikasi SISKOTKLN melalui kantor layanan BNP2TKI (BP3TKI, P4TKI, LTSA atau LTSP).
Jika sudah berada di luar negeri, pekerja migran Indonesia dapat mendaftar melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran atau download aplikasi JMO di PlayStore dan IOS.
Dikutip dari www.bpjsketenagakerjaan.go.id, ada empat manfaat yang diperoleh pekerjamigran Indonesia setelah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Resmi! Ini 100 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Mulai dari jaminan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) hinga manfaat khusus.
Selain persiapan BPJS Ketenagakerjaan, calon pekerja migran Indonesia juga harus meneliti Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang akan memberangkatkan ke luar negeri.
Hal ini penting untuk menghindari pekrja mendapatkan masalah saat sudah berada di negara tujuan.
Berbagai keuntungan diperoleh calon pekerja migran Indonesia jika mendaftar melalui PPTKIS resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: