Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Tahun 2023 Naik? Cek Sejumlah Faktanya Berikut Ini

Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Tahun 2023 Naik? Cek Sejumlah Faktanya Berikut Ini

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

BACA JUGA:Bansos BPNT dan PKH 2023 Tak Lagi Dicairkan Melalui e-Warong, Berikut Skema Pencairannya

1. Gaji pokok pensiunan PNS

- Golongan I mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.

- Golongan II mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp.2.865.000.

- Golongan III mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800.

- Golongan IV mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.

BACA JUGA:Bansos BPNT dan PKH 2023 Segera Cair, Ini Kategori NIK Para Penerimanya, Anda Termasuk?

2. Gaji pokok pensiunan PNS janda atau duda

- Golongan 1 adalah Rp1.170.600.

- Golongan 2 mulai dari Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200.

- Golongan 3 mulai dari Rp1.170.600 sampai Rp1.727.000.

- Golongan 4 mulai dari Rp1.170.600 sampai Rp2.124.500.

BACA JUGA:Segera Cair, Penerima Bansos BPNT 2023 dan PKH 2023 Disalurkan dengan 3 Skema, Cek Disini

3. Gaji pokok pensiunan PNS untuk janda atau duda dari PNS yang meninggal

- Golongan 1 mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: