Segera Cair, Penerima Bansos BPNT 2023 dan PKH 2023 Disalurkan dengan 3 Skema, Cek Disini

Segera Cair, Penerima Bansos BPNT 2023 dan PKH 2023 Disalurkan dengan 3 Skema, Cek Disini

Cara cek penerima bansos PKH tahap 2 2023 untuk ibu hamil, balita, siswa. Foto Laman Kemensos cek bansos--

RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Pos Indonesia akan menerapkan 3 skema untuk menyalurkan BPNT 2023 dan PKH 2023.

Salah satu yang akan diterapkan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BPNT 2023 dan PKH 2023 ini yakni secara door to door atau bisa disalurkan langsung melalui rumah ke rumah.

Untuk diketahui bahwa Kemensos nantinya akan segera menyalurkan BPNT 2023 dan PKH 2023 menggunakan Bank Himbara dan juga PT Pos Indonesia.

Di dalam pelaksanaannya nanti, kalau untuk PT Pos Indonesia untuk penyaluran BPNT 2023 dan PKH 2023 disasarkan melalui 83 kabupaten dan kota.

BACA JUGA:Tersengat Listrik Ketika Perbaiki Bodi Mobil, Warga Pringsewu Ini Meninggal Dunia

Sedangkan untuk penyaluran bansos BPNT 2023 dan PKH 2023 dari Bank Himbara akan disasarkan melalui 431 kabupaten dan kota se Indonesia.

Tahun 2023 ini saja, untuk penyaluran Bansos BPNT 2023 dan PKH 2023 disalurkan dalam bentuk tunai. Dan tak akan lagi melibatkan e-warong.

Ini tujuannya agar KPM dapat langsung dengan cepat menggunakan dana bansos yang sudah diterimanya.

Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini juga telah menyampaikan bahwa untuk penyaluran bansos BPNT 2023 dan PKH 2023 melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia akan segera disalurkan.

BACA JUGA:Kapolres Pesawaran Beri Penghargaan dan Hukuman Pada Personel Bhabinkamtibmas

Untuk bansos BPNT 2023 saja menyasar kepada 18,8 juta KPM. Sedangkan untuk PKH 2023 ada 10 juta KPM yang menerima.

Jadi, dari masing-masing KPM ini khususnya untuk PKH 2023 akan menerima bansos dengan sesuai kategorinya, yang sudah ditetapkan.

Ada 7 kategori penerima bansos PKH 2023 nantinya yang akan menerimanya, seperti ibu hamil, balita, disabilitas, lansia, anak sekolah dari SD, SMP dan juga SMA.

Nah, berikut ini adalah nominal bansos yang bisa diterima oleh KPM berdasarkan dari kategorinya masing-masing:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: