Gunawan Raka Ungkap Kejanggalan Penahanan Mantan Wakabareskrim Usai Laporkan Pencucian Uang

Gunawan Raka Ungkap Kejanggalan Penahanan Mantan Wakabareskrim Usai Laporkan Pencucian Uang

Gunawan Raka Ungkap Kejanggalan Penahanan Mantan Wakabareskrim Usai Laporkan Pencucian Uang. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Irjen Pol Johny M Samosir mantan Wakabareskrim Polri meminta dan mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden Jokowi.

Johny M Samosir mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden Jokowi melalui Gunawan Raka selaku kuasa hukum Johny M Samosir, Senin 6 Maret 2023.

Surat permohonan perlindungan ke Presiden Jokowi itu diminta usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, setelah melakukan penahanan kepada Johny M Samosir yang dimana surat perintahnya telah diterbitkan pada 1 Maret 2023 atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021. 

Diketahui bahwa Irjen Pol Johny M Samosir telah dituding berupa melakukan tindak pidana penggelapan dan diduga melanggar pasal 372 KUHP.

Gunawan Raka menjelaskan, bahwa PT Konawe Putra Propertindo adalah perusahaan, pembangun dan perintis dari kawasan ekonomu khusus (kek) Konawe di Sulawesi Tenggara dari tahun 2013.

Dalam perjalanannya, PT Konawe Putra Propertindo ini diundang oleh Pemkab Konawe agar bisa berinvestasi di pembangunan kawasan industri diatas lahan seluas 5.500 hektare.

Perizinan dan rekomendasi telah dimiliki oleh Klien kami (PT.Konawe Putra Propertindo) dalam mengelola kawasan industri Konawe dan telah berhasil membebaskan lahan (lebih kurang) seluas 730 hektare. 

Termasuk, membangun infrastruktur seperti membangun jalan sepanjang 32 km, Pelabuhan dan lain lainnya untuk dapat bisa menjadi Kawasan Industri dalam waktu 8 bulan sejak berinvestasi. 

“Bahwa dalam perkembangannya, perjanjian kontrak kerja antara pihak klien kami dengan pihak PT. VDNI terindikasi adanya konspirasi dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan PT. Konawe Putra Propertindo yang terdahulu yaitu Huang Zuochao,” ungkap Gunawan. 

Huang Zuochao, telah diberhentikan dari kedudukannya sebagai Direktur Utama berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 27 Agustus 2018. 

Pemberhentian itu tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Konawe Putra Propertindo No. 2 tertanggal 3 September 2018 yang dibuat di hadapan Musa Muamarta, S.H., Notaris di Jakarta. 

Selanjutnya, terjadi Perubahan Direktur Utama, ini telah diberitahukan kepada Kemenkumham sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah diterima oleh Kemenkumham. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0241710 tertanggal 12 September 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Konawe Putra Propertindo. 

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut Direktur PT. Konawe Putra Propertindo yaitu Irjen Pol (Purn) Jhonny Samosir memerintahkan wakil Direktur atas nama Eddy Wijaya untuk membuat laporan Polisi di Polda Sulawesi Tenggara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: