Pagu DD Tulang Bawang Naik, Simak Fokus Penggunaannya

Pagu DD Tulang Bawang Naik, Simak Fokus Penggunaannya

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pagu Dana Desa (DD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2023 mengalami kenaikan.

Kenaikan pagu DD yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut sebesar Rp224.583.000.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung/Kelurahan (DPMKK) Tulang Bawang, total pagu DD yang diterima Tahun 2023 sebesar Rp129.607.349.000.

Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan total pagu DD Tahun 2022 sebesar Rp129.382.766.000.

BACA JUGA:Kukuhkan Ranting Demokrat di Penengahan, Ini Pesan Andika Kangen Band

Kepala DPMKK Tulang Bawang Arianto mengatakan, meski tidak naik signifikan pihaknya yakin para kepala kampung (Kakam) di Tulang Bawang tetap akan mampu mengembangkan potensi di wilayahnya masing-masing.

Anggaran ini dialokasikan melalui PMK Nomor 201 tentang pengelolaan dana desa yang mana kenaikan DD tersebut pemerintah pusat yang menentukan.

"Kampung yang menerima DD tidak seluruhnya menerima kenaikan, mengingat seperti tahun-tahun sebelumnya ada yang mengalami kenaikan ada yang turun, itu semua tergantung dengan indeks mereka membangun kampung," katanya, Rabu 8 Maret 2023.

Arianto menjelaskan, fokus penggunaan DD Tahun 2023 yakni untuk pemulihan ekonomi, penekanan inflasi dan mitigasi. Penekanan inflasi dan mitigasi yakni berupa bibit ketahanan pangan hewani dan nabati.

BACA JUGA:Kasus Ilegal di Lamtim, Polisi Akan Proses Hukum sampai Pengadilan

Proses pemberian bantuan juga harus melalui musyawarah masyarakat kampung terlebih dahulu. 

"Bibit ketahanan pangan dan hewani ini harus dibagikan kepada masyarakat kampung dengan memanfaatkan pekarangan rumah. Kepala kampung wajib memberikan bibit ketahanan pangan dan bibit hewan kepada wargan secara cuma-cuma, tanpa ada embel-embel lain," terang Arianto.

Mantan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tulang Bawang itu mengingatkan para kepala kampung untuk selalu mengingat 3 poin penting yang telah diatur dalam PMK Nomor 201 dan Permendes Nomor 8.

Pertama yakni 3 persen untuk operasional pemerintah desa, kedua BLT-DD tetap berjalan namun hanya 10 sampai 25 persen dan ketiga untuk ketahanan pangan serta hewani sebesar 20 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: