Lima Orang PMI Asal Lampung Dipulangkan Dari Malaysia, Ini Alasannya

Lima Orang PMI Asal Lampung Dipulangkan Dari Malaysia, Ini Alasannya

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lima orang pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke Lampung pada Selasa, 7 Maret 2023 malam.

Kepulangan lima orang PMI ini menurut Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, Ahmad Salabi karena ke lima nya bekerja secara unprosedural di Johor, Malaysia.

Kelima korban tersebut berjenis kelamin wanita, berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), dan PH (58) merupakan warga Lampung Timur dan Bandarlampung.

Salabi mengatakan kasus ini terungkap usai adanya laporan yang masuk ke Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX DPR RI terkait adanya PMI yang bekerja tidak sesuai dengan harapan.

BACA JUGA:Asik Nyabu, Pemuda Ini Diringkus Polisi di Kediamnnya

"Mereka sudah berangkat sejak 2022, namun mereka merasa bekerja tidak sesuai dengan harapan mereka. Mereka ditempatkan di wihara, dengan fasilitas yang minim. Mereka belum digaji sejak diberangkatkan," kata Salabi.

Selanjutnya salah satu dari mereka, menelfon Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX DPR RI. Dan hal ini ditindaklanjuti ke Duta Besar Kuala Lumpur, Malaysia untuk membantu proses pemulangan PMI tersebut.

"Karenanya PMI langsung diamankan dan dibawa ke Shelter di Johor Baru, itu terus berproses sehingga kemarin bisa di pulangkan ke Lampung dengan diantar langsung oleh Konsulat Jendral di Johor Baru. Setibanya di Lampung, di Bandara sudah diserahterimakan dari Konsulat Jendral itu ke BP3MI Lampung," tambah Salabi.

"Usai sampai di Lampung, kami menitipkan mereka dahulu ke rumah aman milik Dinas Sosial. Untuk selanjutnya kami bersama dinsos mendampingi mereka ke polda untuk membuat laporan ke Polda Lampung," imbuhnya.

BACA JUGA:Warek BUK Unila Lepas Tim Kepegawaian Benchmarking ke Universitas Brawijaya

Hal ini Karena ada potensi pelanggaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena orang perseorangan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, tidak boleh menempatkan pekerja migran ke luar negeri.

Apalagi setelah diketahui ternyata kelima PMI ini berangkat ke Malaysia dengan status ilegal. Mereka diberangkatkan melalui LPK (Lembaga Pelatihan Kerja), yang harusnya tidak untuk memberangkatkan PMI.

"Mereka berangkat ilegal, karena mereka diberangkatkan LPK di Lampung Timur bukan P3MI (perusahaan). Padahal kita tahu LPK hanya mendidik, melatih, calon PMI yang akan bekerja keluar negeri bukan menempatkan mereka. Khususnya sektor informal, seperti melatih menyetrika, melayani majikan, bagaimana melatih bahasa penempatan dan urusan rumah tangga. Setelahnya barulah P3MI atau perusahaan yang memberangkatkan mereka," beber Salabi.

BACA JUGA:Kunjungan Ibu Negara Iriana Jokowi, PLN Pastikan Pasokan Listrik Tanpa Kedip

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: