Iklan Bos Aca Header Detail

Ingat! Ada Sanksi yang Menanti Perusahaan Jika Tak Punya Perlindungan K3

Ingat! Ada Sanksi yang Menanti Perusahaan Jika Tak Punya Perlindungan K3

Suasana seminar layanan pengujian K3 di Lampung-FOTO DOK DISKOMINFOTIK LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sanksi menanti perusahaan yang tidak memiliki perlindungan keselamatan dan Kesehatan kerja ( K3 ). 

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Provinsi Lampung Agus Nompitu, Kamis 9 Maret 2023. 

Kepala Disaker Lampung Agus Nompitu menjelaskan, hal ini merujuk pada peranan dan kedudukan tenaga kerja, di mana perlu perlindungan terhadap K3 tenaga kerja di masing-masing lingkungan kerjanya.

Kata Agus Nompitu, ini dilakukan untuk meningkatakan kualitas SDM tenaga kerja dan pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. 

BACA JUGA:Gubernur Lampung Raih Penghargaan K3, Apindo Lampung : Selamat !

"Perlindungan K3 adalah hal yang wajib, bahkan mutlak untuk dipenuhi dan dilaksanakan dalam mewujudkan amanah peraturan perundanganundangan," tegas Agus Nompitu saat dihubungi radarlampung.co.id, Kamis 9 Maret 2023.

Merujuk pada regulasinya, sambung Agus Nompitu, setiap lingkungan tempat kerja, memiliki potensi bahaya lingkungan. Karenana, wajib dilakukan pengujian dilakukan oleh Lembaga Eksternal dilakukan dengan berkoordinasi dengan Unit Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan prundang-undangan. 

Agus Nompitu bilang, sanksi diatur dalam  Permanaker No.05 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan.

BACA JUGA:PGN Raih Penghargaan K3 2020 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

Kemudian, pada pasal 71 ditegaskan, pengusaha dan atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan di atas, dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dimana sanksi yang dikenakan sudah jelas dasar hukum pengenaanya. 

Karenanya, pihaknya melalui UPTD Balai K3 Lampung dan UPTP Balai K3 Bandung melakukan upaya penekanan terhadap perlindugan K3 di perusahaan. Di mana, telah dilakukan seminar layanan pengujian K3 di Lampung. 

BACA JUGA:Warning Kewenangan K3, Disnakertrans Provinsi Turun Tangan

"Tentu ini menjadikan kesempatan yang baik untuk memperoleh pengetahuan dan informasi derta ilmu mengenai perlindungan K3 di perusahaan," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: