Siswa di Kota Metro Jadi Agent of Change

Siswa di Kota Metro Jadi Agent of Change

Beasiswa Penuh untuk SMA di Turki tahun 2023. FOTO/diyanetburslari.tdv.org--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota METRO memberikan pelatihan pelopor dan pelapor (2P) serta temu anak Kota METRO. Hal tersebut guna mewujudkan Kota METRO sebagai Kota layak anak (KLA) 2023.

Sekretaris Daerah (sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, mengatakan, pelatihan 2P tersebut diikuti oleh pelajar SMP dan SMA yang terpilih.

BACA JUGA:Hati-hati, Catut Nama Wabup Pesbar Modus Bantuan Dana Hibah Masjid

Pelajar yang mengikuti pelatihan 2P tersebut berjumlah sekitar 70 orang. Di mana nantinya, para siswa tersebut akan membentuk forum Kota Layak Anak.

"Mereka akan berdiskusi, dan akan membentuk forum Kota Layak Anak. Para siswa ini merupakan siswa yang terpilih," ujarnya.

BACA JUGA:Sejumlah Wilayah Terendam Banjir, Polisi di Tubaba Bantu Evakuasi Warga

Bangkit menjelaskan, setelah pelatihan selesai, pihaknya berharap, pengetahuan yang didapat melalui pelatihan tersebut dapat ditularkan dan disebarkan kepada siswa lainnya di sekolahnya masing-masing.

"Jadi siswa yang mengikuti pelatihan itu dapat menjadi agent of change dalam Kota layak anak. Jadi bisa menularkannya kepada siswa yang lain. Baik di SMP maupun di SMA,” katanya.

BACA JUGA:BSI Hadir di Gema Tapera, Upaya Dorong Penyalurah Rumah Bersubsidi di Tahun 2023

Pelatihan pelopor dan pelapor, dan forum Kota Layak Anak tersebut dimaksudkan sebagai langkah untuk mendukung penilaian Kota layak anak di Kota Metro. Pihaknya menargetkan Kota Layak Anak di Kota Metro menjadi Kota Layak Anak Utama.

“Kita berharap, Kota layak anak kita nanti akan menjadi Kota layak anak Nasional. Kalau bisa utama ini kita lewati dulu," tuturnya.

BACA JUGA:Kian Beri Perubahan Positif, Koperasi TKBM Panjang akan Gulirkan Program Yayasan Pendidikan Anak Buruh

Sementara itu, Kepala Dinas PPPA PP dan KB Kota Metro Wahyuningsih, menambahkan, forum anak sebagai pelopor dan pelapor dapat menjadi agent of change.

"Mereka dapat terlibat aktif dalam kegiatan positif dan menginspirasi banyak orang. Lalu pelapor, sebagai seseorang yang menyampaikan pendapat/ pandangan ketika mengalami/melihat/ merasakan tidak terpenuhinya perlindungan anak,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: