Jadi Tersangka, Ketua KONI Tak Dihadirkan dalam Press Release

Jadi Tersangka, Ketua KONI Tak Dihadirkan dalam Press Release

Peristiwa dugaan perusakan bangunan pagar tembok batako 700 keping milik PT Sekar Kanaka Langgeng dengan ekskavator di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Kecamatan, Bandarlampung, terjadi pada 24 Desember 2021.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Peristiwa dugaan perusakan bangunan pagar tembok batako 700 keping milik PT Sekar Kanaka Langgeng dengan ekskavator di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Kecamatan, Bandarlampung, terjadi pada 24 Desember 2021.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Lampung pada 3 Juni 2022 dengan pelapor Andreas Yodeswa (35), warga Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung.

Dalam perkara ini, Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung baru menetapkan tiga tersangka yakni Sonny Zainhard Utama (46), warga Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung (ketua KONI Pesawaran).

Kemudian, Roliman Sitanggang (60), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras,  Bandarlampung; dan Khairul Taufik (51), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

BACA JUGA:Dishub Bandar Lampung Larang Kendaraan Angkutan Berat Parkir di Bahu Jl. Yos Sudarso

Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung Rahmat Hidayat didampingi Kasubdit II AKBP Sendi A menyatakan, penetapan tersangka telah memenuhi unsur dua alat bukti.

''Tersangka Sonny langsung dilakukan penahanan setelah menjalani proses pemeriksaan, Kamis 9 Maret 2023," katanya.

Kemudian, tersangka Roliman Sitanggang, kata Rahmat, masih dalam keadaan sakit sehingga belum dilakukan penahanan.

"Lalu tersangka Khairul Taufik sudah dua kali dilakukan pemanggilan tidak hadir. Panggilan ketiga tak hadir, kita keluarkan penetapan sebagai DPO," ujarnya.

BACA JUGA:Pasca Diterjang Banjir, Warga Tulang Bawang Ngeluh Butuh Dapur Umum

Tersangka utama, kata Rahmat, yakni Sonny. "Kemudian Roliman Sitanggang dan Khairul Taufik turut serta dalam perusakan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata Rahmat, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP.

"Akibat perusakan ini, PT Sekar Kanaka Langgeng mengalami kerugian materiil Rp30.000.000," katanya.

Dalam press release ini, tersangka Sonny tak dihadirkan. Rahmat menyatakan karena para tersangkanya belum lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: