Dua Lelaki Ditangkap, Barang Bukti Plastik Klip Berisi...
(Ilustrasi penangkapan/Pixabay)--
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan MN (45) dan RD (27), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Bachtiar didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suhery menjelaskan, kasus ini terungkap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Melinting.
Menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan tersangka di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kamis 9 Maret 2023.
BACA JUGA: Biadab! Laki-laki di Pringsewu Cabuli Dua Anak Kandung
BACA JUGA: Selamat, 422 Orang Guru Lulus PPPK, Cek Penempatannya Disini
Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,83 gram. Kemudian uang tunai Rp 3 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 junto pasal 132 dan/atau pasal 112 junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, anggota Polres Lampung Timur mengamankan RP (18), warga Kecamatan Ketapang, Lampung Timur yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suhery menjelaskan, awalnya ada informasi dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mataram Baru.
BACA JUGA: Antisipasi Kelelahan, Tahun Ini Jemaah Haji Indonesia Kembali Dapatkan Layanan Fast Track
BACA JUGA: Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pemalsuan SIM
Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Jumat 3 Februari 2023.
Polisi juga menyita barang bukti dua plastik klip berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: