Sabar Ya, Penyaluran DD Tahap 1 Lamtim, Masih Menunggu Pengesahan APBDes

Sabar Ya, Penyaluran DD Tahap 1 Lamtim, Masih Menunggu Pengesahan APBDes

Kepala Dinas PMD Lampung Timur Yudi Irawan. FOTO DWI PRIHANTONO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera menyalurkan dana desa (DD) tahap 1.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lamtim, Yudi Irawan menjelaskan, tahun 2023 ini Lamtim mendapat alokasi DD sebesar Rp263 miliar atau turun 16 miliar dibandung 2022 lalu.

Menurutnya, mekanisme penyaluran DD masih sama. Yaitu, dilaksanakan 3 tahap. Masing-masing, 40 persen tahap 1. Kemudian, 40 persen tahap 2 dan 20 persen tahap 3.

Dilanjutkan, untuk penyaluran DD tahap 1, masing-masing desa harus melaporkan Peraturan Desa (Perdes) tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Sebab, rencana pengalokasian DD harus tertuang dalam APBDes.

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Umumkan Hasil Seleksi Calon PPPK Fungsional Guru Tahun 2022

"Setelah APBDes disyahkan, maka masing-masing desa sudah dapat mengusulkan pencairan DD tahap 1,”jelas Yudi Irawan.

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini seluruh desa di Lamtim memang belum mengesyahkan  APBDes. Hal itu karena, masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub) tentang DD dan alokasi dana desa (ADD).

"Perbup tersebut sudah dievaluasi Pemprov Lampung dan dalam waktu dekat ini segera diterbitkan,”terang Yudi Irawan.

Ditambahkan, setelah tertuang dalam APBDes, maka DD tahap 1 segera disalurkan. Menurutnya, untuk tahap, 1 masing-masing desa juga harus mengalokasikan anggaran bantuan langsung tunai yang bersumber dari DD (BLTDD).

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Warga Tanggamus Bobol Rumah

Masih menurut Yudi Irawan, pada tahun 2022 ada kewajiban bagi desa penerima DD untuk mengalokasikan anggaran sedikitnya 40 persen dari total DD untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT).

Sedangkan, untuk tahun 2023 pengalokasian anggaran untuk BLTDD paling sedikit 10 persen.

Itu menyusul mulai membaiknya penyebaran covid-19. Kemudian, paling sedikit 20 persen untuk program ketahanan pangan.  

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur segere menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang dana desa (DD) dan alokasi dana desa (DD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: